spot_img
Minggu, Agustus 2, 2026
spot_img
spot_img

Rumah Sakit dengan Hasil Klinis Buruk Terancam Turun Akreditasi

KNews.id – Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem akreditasi rumah sakit di Indonesia. Jika sebelumnya penilaian lebih banyak didasarkan pada kelengkapan administrasi yang dievaluasi setiap lima tahun, kini mutu rumah sakit akan diukur berdasarkan hasil klinis (clinical outcome), seperti tingkat keselamatan pasien dan keberhasilan tindakan medis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan tersebut dilakukan agar akreditasi benar-benar mencerminkan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, bukan sekadar pemenuhan dokumen administrasi.

- Advertisement -

“Mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas. Kita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” tegas Budi dalam Seminar Nasional XIII dan Healthcare Expo XI yang diselenggarakan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), dikutip dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2026).

1. Penilaian mutu rumah sakit dilakukan real-time

Menurut Budi, penilaian mutu rumah sakit ke depan akan dilakukan secara real-time berdasarkan angka kesembuhan dan keselamatan pasien (survival rate).

- Advertisement -

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memantau kualitas pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan sehingga akreditasi tidak lagi hanya bergantung pada evaluasi administrasi berkala.

2. Kemenkes juga akan lakukan efisiensi

Selain memperbarui sistem akreditasi, Kemenkes juga melakukan efisiensi biaya kesehatan melalui pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat. Langkah itu diklaim telah menghasilkan penghematan anggaran farmasi awal sebesar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

“Langkah efisiensi ini akan kami buka juga untuk seluruh RSUD dan rumah sakit swasta agar harga obat dan alat kesehatan di seluruh Indonesia bisa jauh lebih murah,” ujar Budi.

3. Kemenkes akan percepat pencairan klaim BPJS Rp20 triliun

Di sisi pembiayaan, pemerintah juga berkomitmen mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026. Dana tersebut diprioritaskan untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Berdasarkan data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), sementara 1.587 rumah sakit telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).

Kemenkes juga terus memperluas kolaborasi dengan rumah sakit swasta dalam pengampuan layanan unggulan. Pada 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU), dengan target meningkat menjadi 154 RSPPU pada 2030.

- Advertisement -

Kolaborasi tersebut telah diwujudkan melalui layanan medis canggih, antara lain kerja sama RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri untuk transplantasi ginjal, serta kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City untuk layanan sel punca (stem cell).

(NS/IDN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini