KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan baru di Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024–2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan ketiga tersangka berinisial AEZ (35), MSB, dan RF. Ketiganya merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024–2025.
“Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada tahun 2024 dan 2025. Tindakan ketiganya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar,” kata Semeru. Menurut Semeru, para tersangka diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih melalui mekanisme pemasangan sambungan baru yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasus tersebut bermula ketika 21 calon pelanggan rumah tangga di kawasan perumahan dan perkantoran mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih. Dalam prosesnya, bagian pemasaran menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan dengan nominal yang diduga jauh melebihi ketentuan yang berlaku.
Meski menyampaikan keberatan terhadap biaya yang dibebankan, para calon pelanggan tetap melakukan pembayaran karena membutuhkan pasokan air bersih untuk keperluan rumah tangga, perkantoran, maupun kegiatan usaha. Menurut Kejari Kabupaten Bekasi, pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening yang diduga telah disiapkan untuk menampung dana dari para calon pelanggan baru.
“Uang dalam rekening itu selanjutnya dipergunakan oleh AEZ serta MSB dan RF selaku kepala bagian pemasaran saat itu untuk keperluan pribadi mereka. Perbuatan ketiganya telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar Semeru.
Semeru mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejari Kabupaten Bekasi menilai telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang disebutkan oleh penyidik.
Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MSB dan RF selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang. Menurut Semeru, tindakan penahanan dilakukan karena penyidik menilai persyaratan objektif dan subjektif telah terpenuhi.
Sementara itu, tersangka AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan mengalami sakit kepala. Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidikan perkara tersebut masih berlanjut. Kejari Kabupaten Bekasi juga belum menyampaikan apakah terdapat kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi tersebut.
Setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





