spot_img

Utang Pinjol Tak Otomatis Hangus, Ini Fakta soal Galbay yang Perlu Diketahui

KNews.id – Jakarta – Belakangan ini, berbagai unggahan di media sosial yang mengklaim adanya “cara aman” untuk galbay atau gagal bayar pinjaman online kembali ramai diperbincangkan. Konten semacam ini biasanya berisi tips seperti mengganti nomor ponsel, memblokir seluruh kontak di aplikasi, hingga klaim bahwa utang akan otomatis hangus setelah 90 hari tidak dibayar.

Sayangnya, sebagian besar klaim tersebut tidak sepenuhnya akurat dan justru menjauhkan masyarakat dari solusi yang sesungguhnya, yaitu mengajukan keringanan cicilan lewat jalur resmi.

- Advertisement -

1. Mitos 1: utang hangus otomatis setelah 90 hari

Mitos yang paling sering beredar adalah anggapan bahwa utang pinjaman online akan hangus dengan sendirinya setelah 90 hari menunggak. Faktanya, batas 90 hari yang dimaksud hanya berkaitan dengan periode penagihan langsung oleh platform, bukan penghapusan kewajiban utang. Setelah melewati periode tersebut, kredit macet justru akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan proses penagihan dapat berlanjut melalui jasa penagih utang pihak ketiga atau bahkan jalur hukum perdata.

2. Mitos 2: ganti nomor HP bisa menyelesaikan masalah

Sebagian orang percaya bahwa mengganti nomor telepon dan memblokir kontak dapat menyelesaikan masalah utang. Pada praktiknya, platform pinjaman online legal telah mengantongi data kependudukan, rekening bank, hingga riwayat kredit peminjam melalui sistem OJK.

- Advertisement -

Sejumlah platform bahkan dilaporkan menggunakan teknologi pelacakan untuk menemukan kontak baru debitur yang berpindah nomor. Dengan kata lain, berganti nomor tidak menghapus kewajiban pembayaran yang sudah disepakati di awal.

3. Ranah perdata, bukan pidana dengan pengecualian

Dari sisi hukum, penting dipahami bahwa hubungan antara peminjam dan platform pinjaman online merupakan perjanjian perdata, bukan pidana. Merujuk pada Pasal 19 Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999, seseorang tidak dapat dipenjara semata-mata karena tidak mampu melunasi utang. Namun, pengecualian berlaku apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen seperti KTP atau slip gaji palsu saat pengajuan pinjaman, yang dapat masuk ranah pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Di sisi lain, masyarakat yang menghadapi tekanan penagihan juga memiliki hak yang dilindungi. OJK melalui SEOJK No. 19/2023 dan POJK No. 22/2023 mengatur bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, pelecehan, maupun penyebaran data pribadi ke pihak lain. Apabila menghadapi penagih yang melanggar aturan ini, masyarakat dapat mengumpulkan bukti pelanggaran dan melaporkannya ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK maupun pihak kepolisian.

4. Keringanan: jalan keluar yang lebih realistis

Yang perlu digarisbawahi, galbay bukanlah strategi penyelesaian utang, melainkan hanya menunda masalah sembari membiarkan bunga dan denda terus bertambah setiap harinya. Semakin lama proses pembayaran ditunda, semakin lemah pula posisi tawar peminjam ketika akhirnya harus bernegosiasi dengan pihak pemberi pinjaman.

Sebagai alternatif dari galbay, sejumlah pihak kini mendorong masyarakat untuk segera mencari galbay pinjol legal dan terstruktur, yakni melalui layanan mediasi utang seperti Bisalunas. Bisalunas adalah perusahaan layanan mediasi utang yang bisa membantu meringankan tagihan secara aman, sehingga kamu dapat melunasi tagihan sesuai kemampuan serta dapat menghemat dari yang seharusnya kamu bayarkan.

(NS/IDN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini