spot_img

Kuasa Hukum Jokowi Tantang Dokter Tifa Buktikan Tudingan Ijazah Palsu

KNews.id – Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Laksana, menyebut bahwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa telah mengatakan bahwa ijazah Jokowi palsu. Menurut alumni S2 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut, klaim dokter Tifa itu harus dibuktikan dalam proses persidangan.

“Tentu gampang kok, Bu Tifa mengatakan ijazah Pak Jokowi palsu seperti itu. Kita juga sudah lihat, kita kan juga enggak buta, kita juga tidak tutup mata,” kata Firmanto, dikutip Tribunnews dari program Bola Liar di Kompas TV, Minggu (26/7/2026).

- Advertisement -

“Tinggal kita buktikan saja mana kepalsuannya,” imbuhnya.

Menurut Firmanto, pembuktian mengenai dugaan kepalsuan ijazah Jokowi menjadi fokus dalam persidangan.Ia juga mempertanyakan dasar tuduhan yang dilontarkan dokter Tifa dan Roy Suryo.

- Advertisement -

“Jadi pembahasan ini sebenarnya kita harus mulai kepada Bu Tifa dan Mas Roy. Apa sih yang kamu bilang ini palsu?” tuturnya.

“Orang di luar sana semua sudah mengatakan ini asli. Pak Jokowi sendiri sudah menyajikan ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, kakak ipar Yakup Hasibuan ini menambahkan, pihak yang sebelumnya menyebut ijazah tersebut palsu sebenarnya telah melihat langsung dokumen yang dimaksud. Karena itu, menurutnya, persidangan akan menjadi forum untuk menguji bagian mana yang dianggap tidak asli itu.

“Tinggal kita sekarang bahas nih. Jadi, agendanya sebenarnya adalah Pak Jokowi akan kembali lagi setelah dakwaan ini nanti disidangkan kembali dan kemudian kita akan lihat apa sih yang dibilang palsu,” kata Firmanto.

Firmanto juga menyinggung jalannya persidangan terkait eksepsi dokter Tifa yang dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam putusan sela, Kamis (23/7/2026). Menurut Firmanto, ada kesempatan jaksa penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali.

“Kami melihatnya ini terkait dengan pasal 75 tadi kan disampaikan batal demi hukum. Di situ disampaikan pada ayat 4 dalam hal surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana ayat 3 hakim memberikan kesempatan satu kali kepada penuntut umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali,” jelasnya.

- Advertisement -

Firmanto menilai persoalan tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Pihaknya sebagai penasihat hukum hanya mencermati proses persidangan, termasuk ketika majelis hakim menerima keberatan yang diajukan kuasa hukum dokter Tifa sehingga jaksa diminta memperbaiki surat dakwaan.

“Saya pikir jelas di situ disampaikan memang ada dua rezim dengan delik yang sama, kejadian yang sama,” katanya.

“Artinya sekali lagi ini adalah semata-mata jaksa ingin menyajikan adanya dua pidana yang sama kayak gitu, dan memberikan ini untuk diputuskan oleh hakim.”

“Tapi hakim menerima perlawanan tadi dari advokatnya Bu Tifa dan sehingga jaksa harus melakukan perbaikan,” ucap pungkasnya.

Pakar Hukum Sebut Jaksa Masih Bisa Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa

Pakar hukum Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Hafid Zakariya, menilai jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki peluang untuk mengajukan kembali perkara dokter Tifa setelah memperbaiki surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hafid mengatakan ketentuan tersebut sejalan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Jika merujuk dalam KUHAP baru tahun 2025 itu melihat bahwa putusan eksepsi atau yang sekarang disebut sebagai perlawanan, dan perlawanan itu dikabulkan maka dalam konteks gugatan itu kabur atau obscuur libel,” kata Hafid saat dihubungi redaksi Tribunnews dari kantor Tribunnews Solo di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (24/7/2026).

Menurut Dekan Fakultas Hukum Uniba Surakarta ini, batalnya surat dakwaan terjadi karena terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan pasal yang didakwakan.

“Faktornya adalah karena ada objek pasal yang tidak bersesuaian antara pasal satu dengan pasal yang lain sehingga putusannya adalah batal demi hukum. Maka hakim memerintahkan untuk mengembalikan kepada jaksa,” jelasnya.

Hafid menjelaskan putusan batal demi hukum tidak menutup kemungkinan bagi jaksa untuk kembali membawa perkara ke pengadilan. Jaksa, kata dia, dapat memperbaiki surat dakwaan sebelum mendaftarkan ulang perkara tersebut.

“Menurut saya dalam hal putusan batal demi hukum itu, jaksa masih tetap bisa mengajukan dengan melakukan perbaikan gugatan, sehingga peluang untuk diajukan kembali itu sangat memungkinkan,” tuturnya.

Karena itu, Hafid menilai putusan sela yang mengabulkan eksepsi dokter Tifa bukan akhir dari proses hukum.

“Sehingga dalam konteks putusan atas dokter Tifa itu, menurut saya masih bisa dilakukan lagi dengan cara perbaikan atau memperbaiki dari dakwaan tersebut,” ucapnya.

Ade Darmawan Sebut Jokowi Ingin Hadir di Pengadilan

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dokter Tifa, menjadi bahan evaluasi bagi JPU dalam menyusun surat dakwaan.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini