spot_img

Tak Diborgol dan Tanpa Rompi, Penahanan Febrie Tuai Sorotan DPR

KNews.id – Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.

Saat dibawa menuju Rutan KPK, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol seperti yang lazim dikenakan tahanan Kejagung. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

- Advertisement -

“Mengusik rasa keadilan, bagaimana mungkin seorang Fabrie yang selama ini mempraktekkan memborgol, rompi tahanan kepada seluruh tersangka Pidana Khusus, lantas ketika dia yang ditersangkakan di kasus tipikor kasus yang sama, dia justru mendapat perlakuan yang tidak sama dengan seluruh tersangka lain,” kata Lallo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Lallo, setiap tersangka harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

- Advertisement -

“Ya, mengusik rasa keadilan dan ini jelas sama halnya dengan memperlakukan berbeda di mata hukum. Dan itu tidak dibenarkan, ya. Bahwa semua sama equality before the law, semua sama di hadapan hukum. sehingga tidak boleh ada kesan perlakuan istimewa kepada siapa saja yang menjadi tersangka,” tegasnya.

Politikus Partai NasDem itu menilai, perlakuan yang selama ini diterapkan kepada tersangka lain seharusnya juga berlaku bagi Febrie, terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum.

“Harusnya hal yang sama juga diperlakukan kepada tersangka, apalagi kalau justru pelakunya penegak hukum menurut saya, harus berimbang, ya kan? harusnya bisa lebih, justru,” tegasnya.

“Apalagi kasus ini ya, pelakunya adalah Terduganya adalah seorang yang diberi kuasa oleh negara untuk memberantas korupsi, justru dia menjadi bagian dari korupsi itu sendiri. Iya, ini kan sangat apa namanya? Menyalahgunakan kewenangan yang diberikan oleh negara, sehingga tidak boleh ada kesan mengistimewakan,” pungkasnya.

Penjelasan Kejagung

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tak mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Biasanya, para tersangka yang ditahan mengenakan rompi tersebut.

Kejaksaan Agung pun buka suara. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan tidak dikenakannya rompi tahanan bukan karena perlakuan khusus.

- Advertisement -

“Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam,” kata Rudi usai konferensi pers.

Pantauan di lokasi, Febrie keluar dari gedung sekitar pukul 23.00 WIB. Berbeda dengan tahanan pada umumnya, dia tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol.

Dengan pengawalan ketat petugas, Febrie langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan berwarna hijau yang telah menunggu di halaman gedung.

Sebelum memasuki kendaraan tahanan, Febrie sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan. Dia membenarkan telah diperiksa sebagai tersangka.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Febrie saat konferensi pers, Jumat (24/7/2026).

(RD/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini