KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
“(Sprindik baru) itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah Sprindik TPPU,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7).
Sprindik TPPU itu, kata Rudi, akan mempermudah penyidik dalam melakukan proses hukum jika nantinya kembali ditemukan bukti baru dalam penanganan perkara tersebut. Termasuk, untuk dalam proses pengembangan perkara.
“Dengan perkara itu kita sinergikan alat buktinya biar perkaranya menjadi terang dan di penyidik kejaksaan akan lebih leluasa mengembangkan, maka terbitlah Sprindik TPPU. Nah, bisa jadi dugaan-dugaan itu ke depan jika ada ditemukan mungkin dalam penggeledahan mungkin ke depan bisa digunakan ini,” tutur dia.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan Sprindik dilakukan oleh Tim 9 usai menerima barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Anang mengatakan dalam kasus TPPU itu, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni Febrie, Don Ritto, NH dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7) kemarin. Akan tetapi, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Kejagung sebelumnya juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI. Dalam kasus korupsi PT Asabri, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie.





