KNews.id – Jakarta – Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari korupsi batu bara. Salah satu tersangka berinisial DR yang berasal dari pihak swasta telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7).
“Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita telah kenalkan pasal 4 dan atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8 2010, atau pasal 607 ayat 1b dan 1c di KUHP yang baru,” ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
“Terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di rutan Polda Metro Jaya,” tambahnya.
DR merupakan satu dari 15 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang terkait perkara batu bara dan Asabri.
DR juga sempat digeledah di Gandaria, Jakarta Selatan. Totok mengatakan DR menjadi tersangka bersama Febrie Adriansyah yang merupakan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia menjelaskan Febrie menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud pasal 12i, 12B tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU, atau sekarang KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf A dan huruf B.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.





