spot_img

Dokter Tifa Serang Dakwaan Jaksa, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Prosedur

KNews.id – Jakarta – Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), diberi semangat oleh para pendukungnya menjelang konferensi pers. Konferensi digelar setelah sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi, Kamis, (9/7/2026).

Setelah keluar dari gedung tempat sidang, Tifa dikerumuni para pendukungnya dan awak media. Dia terlihat harus membelah massa. Tifa berjalan perlahan dengan ditemani tim hukumnya. Terlihat pula Roy Suryo yang turut menemani Tifa dari belakang. Massa diminta memberikan jalan kepada Tifa dan tim hukumnya supaya bisa lewat.

- Advertisement -

“Semangat! Semangat,” demikian pekik para pendukung Tifa.

“Ayo lawan Jokowi sekarang!”

- Advertisement -

Beberapa pendukung Tifa tampak mengepalkan tangan menyambut kedatangan dokter itu. Tifa mengawali konferensi persnya dengan mengucap syukur, “Alhamdulilah pada hari ini, hari Kamis, kami sudah melakukan nota perlawanan.” Dia berkata nota itu memiliki 37 halaman dan dan diberi judul “Indonesia Menggugat”.

Tifa sebut dua kelemahan dalam dakwaan

Menurut kawan Roy Suryo itu, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi adalah cermin krisis multidimensional bangsa Indonesia. Dia kemudian mengklaim ada dua kelemahan dalam surat dakwaannya.

“Yang pertama adalah bahwa surat dakwaan yang diajukan kepada saya itu secara penuh, setelah kami pelajari, mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak lagi dilanjutkan, yaitu terjadi error in objecto dan error in persona,” ujar Tifa dalam kondisi berdiri.

Mengenai error in objecto, Tifa berkata objek yang dituduhkan kepadanya salah secara objek. Alasananya, yang dilakukan oleh dia dan Roy Suryo adalah objek digital (foto ijazah Jokowi) yang diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama.

“Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital,” kata Tifa.

Sementara itu, error in persona berkaitan dengan laporan yang dilakukan Jokowi mengenai locus dan tempus delicti (tempat dan waktu terjadinya dugaan tindak pidana) yang menurut dia sangat janggal karena berpindah pindah sejak dia diperiksa.

- Advertisement -

“Pada waktu itu yang dilaporkan sebagai locus dan tempus delicti adalah sebuat peristiwa tanggal 22 Januari 2025 di mana kami sama sekali atau sama sekali tidak berada pada locus dan tempus yang dimaksud,” katanya menjelaskan.

Menurut Tifa, locus dan tempus dalam laporan polisi itu selanjutnya diubah menjadi di daerah Jakarta Selatan tanggal 26 Maret 2025. Kemudian, locus dan tempus berubah lagi dalam surat dakwaan, yakni antara Maret hingag Mei 2025.

“Padahal, laporan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo itu tertanggal 30 April 2025. Jadi, ini jelas salah secara persona dan salah secara objecto karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan.”

Tim Tifa: Produk jurnalistik tak bisa jadi objek pidana

Tim hukum Tifa menilai produk jurnalistik tidak dapat dijadikan objek pidana dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi. Menurut mereka, jaksa telah keliru karena mencampuradukkan hukum pidana umum dengan aturan yang mengatur produk jurnalistik. Jaksa juga disebut telah melakukan kekeliruan mendasar dalam menyusun dakwaan.

“Penuntut umum telah melakukan kekeliruan fundamental dengan mencampuradukkan rezim hukum pidana umum (KUHP) dan Hukum Siber (UU ITE) untuk mengadili produk jurnalistik,” kata kuasa hukum Tifa di persidangan. membacakan nota perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mereka menilai produk jurnalistik tunduk pada Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran sehingga tidak dapat langsung diproses menggunakan ketentuan pidana umum. Tim kuasa hukum Tifa juga menegaskan tayangan televisi maupun pemberitaan di media bukan merupakan tindak pidana, melainkan bagian dari kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

“Tayangan televisi seperti talkshow atau berita cetak/digital bukanlah sebuah kejahatan, melainkan manifestasi dari kebebasan pers yang dilindungi konstitusi,” tutur kuasa hukum.

Selain itu, mereka berpendapat apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Pers melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi di Dewan Pers.

Langkah jaksa yang langsung membawa produk jurnalistik ke ranah pidana pun dinilao bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Dalam doktrin hukum pers, hak jawab adalah filter pidana. Jika mekanisme ini belum ditempuh, maka tindakan penuntut umum yang langsung memidanakan produk jurnalistik adalah tindakan yang prematur dan tidak sah,” kata kuasa hukum.

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini