spot_img

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Ditangani

KNews.id – Jakarta – Nama Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik di tengah bergulirnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani aparat kepolisian. Febrie saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perhatian publik menguat setelah muncul informasi mengenai pengamanan ketat di kediaman Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Rumah tersebut dijaga oleh puluhan personel TNI. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan penjelasan resmi terkait alasan pengamanan di kediaman Jampidsus tersebut.

- Advertisement -

Di saat yang sama, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah diselidiki.

Penggeledahan tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain Cafe de’Clan Signature di Cipete serta Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

- Advertisement -

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, membenarkan adanya personel TNI yang melakukan pengamanan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” kata Nas dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Tangani Sejumlah Kasus Besar

Sebagai seorang jaksa, Febrie Adriansyah memiliki rekam jejak panjang dalam menangani berbagai perkara besar yang menjadi perhatian publik. Selama berkarier di Kejaksaan Agung, ia dipercaya memimpin penanganan sejumlah kasus strategis yang melibatkan tokoh maupun kepentingan bernilai besar.

Penanganan berbagai perkara tersebut turut meningkatkan sorotan terhadap dirinya. Sejak 2024, Kejaksaan Agung bahkan mengajukan permintaan pengamanan kepada TNI sebagai bentuk perlindungan terhadap Jampidsus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kiprah Febrie Adriansyah dalam mengusut sejumlah perkara besar juga dinilai turut mengangkat citra institusi Kejaksaan Agung. Berikut beberapa kasus besar yang pernah ditangani Febrie Adriansyah:

1. PT Asuransi Jiwasraya

Salah satu perkara besar yang pernah ditangani Febrie Adriansyah adalah kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Perkara ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 16,81 triliun.

- Advertisement -

Kasus tersebut menyeret sejumlah petinggi Jiwasraya ke meja hijau, di antaranya mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. Secara keseluruhan, terdapat 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup disertai pidana denda.

2. PT Asabri

Febrie Adriansyah juga terlibat dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang mencuat pada 2020. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana investasi perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun.

Dalam perkara tersebut, sembilan orang dijatuhi hukuman penjara. Sejumlah terpidana merupakan purnawirawan TNI. Antara lain Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.

3. Kasus Fasilitas Kredit PT BTN

Pada 2021, Febrie juga terlibat dalam pengusutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN). Kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 279,6 miliar. Perkara ini berujung pada vonis terhadap mantan Direktur Utama BTN, Maryono, yang dihukum tiga tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,5 miliar.

Uang tersebut disebut sebagai imbalan atas kemudahan dalam proses persetujuan restrukturisasi utang.

4. Gratifikasi Jaksa Pinangki

Febrie Adriansyah juga menjadi bagian dari tim yang menangani perkara gratifikasi dengan terdakwa mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 2020. Pinangki dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra terkait upaya pengurusan pembebasan terpidana. Pada 2021, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Namun, hukumannya kemudian dikurangi menjadi empat tahun, dan pada 2022 Pinangki memperoleh status bebas bersyarat.

5. BTS 4G Kominfo

Nama Febrie kembali menjadi sorotan dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2023. Perkara ini disebut mengakibatkan kerugian negara jumbo, sekitar Rp 8,03 triliun.

Kasus tersebut turut menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, yang kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

6. Tata Niaga PT Timah

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Febrie Adriansyah pada 2024.

Ia memimpin proses penyidikan dalam perkara yang menyita perhatian luas masyarakat. Selain menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, perkara ini juga disebut menyebabkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian sekitar Rp 271 triliun.

Dalam perkara pokoknya, penyidik menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai kerugian negara serta keterlibatan sejumlah nama yang dikenal masyarakat, termasuk Harvey Moeis yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

7. Pengadaan Chromebook

Kasus dugaan korupsi chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, juga merupakan perkara yang ditangani Febrie Adriansyah.

Kasus dugaan korupsi yang disebut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun di lingkungan Kemendikbudristek itu juga menyita perhatian publik. Kejaksaan menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya Nadiem Makarim, Sri Wahyu Ningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arif.

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini