spot_img

Komisi III DPR Minta KPK Ungkap Tuntas Dugaan Gratifikasi yang Seret Nama Raja Juli

KNews.id – Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara menyeluruh dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi.

“KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri,” kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (8/7).

- Advertisement -

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

- Advertisement -

Di tengah proses penyidikan, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby pernah meninggalkan sebuah amplop di ruang kerjanya usai audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengklaim amplop tersebut langsung dikembalikan melalui ajudannya. Sementara itu, laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026 atau setelah OTT terhadap Bupati Kuansing dilakukan.

Abdullah menilai, kronologi tersebut perlu dijelaskan secara lengkap kepada publik. Ia menyoroti waktu penyampaian laporan penolakan gratifikasi yang dilakukan setelah OTT dan penetapan tersangka, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Karena itu, ia meminta KPK menyampaikan penjelasan secara terbuka dengan berpedoman pada fakta, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara utuh duduk perkara dugaan gratifikasi tersebut.

“Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum,” ujarnya.

Selain mendorong keterbukaan penanganan perkara, Abdullah juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Ia menilai, penguatan integritas aparatur negara tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Ia menekankan, pendidikan antikorupsi, pembinaan, dan sosialisasi mengenai aturan gratifikasi juga perlu terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

- Advertisement -

“Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini