KNews.id – Jakarta – Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memicu perhatian publik terutama berkaitan dengan jumlah kekayaan yang dimilikinya.
Sorotan semakin besar usai muncul pernyataan jika ia tidak mempunyai dana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar sebagaimana diputuskan oleh majelis hakim pada perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, kasus yang menjerat namanya.
Total Kekayaan Capai Rp600,6 Miliar
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 22 Februari 2025, total harta kekayaan Nadiem Makarim tercatat diperkirakan sebesar Rp600.641.456.655 atau sekitar Rp600,6 miliar. Nilai terbesar berasal dari kepemilikan surat berharga yang mencapai Rp926,09 miliar. Selain itu, ia mempunyai tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp57,79 miliar yang berlokasi di Jakarta Selatan, Rote Ndao, dan Gianyar.
Pada kategori kendaraan, Nadiem tercatat mempunyai Toyota Alphard Hybrid 2.5 dan Toyota Innova Zenix 2.0 yang nilai totalnya mencapai Rp2,24 miliar. Laporan ini juga mencatat kas dan setara kas sebesar Rp77,08 miliar dan harta lainnya senilai Rp2,9 miliar. Sedangkan, total utang yang dimiliki sekitar Rp466,23 miliar sehingga total kekayaannya tercatat adalah sebesar Rp600,6 miliar.
Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah pada kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, hakim juga menjatuhkan denda dengan nominal mencapai Rp1 miliar. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Nadiem akan menjalani pidana penjara pengganti selama sekitar 5 tahun.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan pengadilan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 18 tahun. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan nominal mencapai Rp5,68 triliun. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi dalam membayar nilai tersebut, jaksa meminta supaya diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut masih menjadi sorotan publik. Selain proses hukumnya, besaran harta kekayaan Nadiem Makarim yang tercatat pada LHKPN juga terus menjadi perhatian karena nilainya lebih rendah dibandingkan kewajiban pembayaran uang pengganti yang diputuskan oleh pengadilan.***





