spot_img

Hakim: Nadiem Makarim Tak Terbukti Perkaya Diri dalam Kasus Pengadaan Chromebook

KNews.id – Jakarta – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menghadirkan perbedaan pandangan atau dissenting opinion di antara Majelis Hakim. Salah satu anggota majelis, Hakim Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Hakim Andi menyebut, sejumlah fakta hukum dinilai tidak cukup membuktikan adanya tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut.

- Advertisement -

Hakim Andi menilai, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Nadiem memasukkan anggota keluarga maupun orang-orang terdekatnya ke dalam struktur kementerian. Selain itu, menurutnya, tidak ditemukan bukti penerimaan uang, hadiah, ataupun bentuk pemberian lain yang bertentangan dengan hukum.

“Tidak ada bukti terdakwa memasukkan kroninya ke dalam sistem kementerian. Tidak ada bukti terdakwa menerima uang, pemberian hadiah, atau pemberian dalam bentuk lain yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada aliran uang dari pengadaan barang laptop ke terdakwa. Tidak ada perbuatan jahat yang dilakukan terdakwa,” kata Hakim Andi Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (30/6).

- Advertisement -

Terkait dakwaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang melekat pada jabatan menteri, Hakim Andi berpendapat unsur tersebut juga tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, tidak ditemukan konflik kepentingan antara kepentingan pribadi Nadiem dengan jabatan publik yang diembannya. Ia juga menilai penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

“Karena terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang berakibat lahirnya konflik kepentingan terdakwa sebagai pribadi dengan jabatan publik yang diembannya. Perbuatan terdakwa menandatangani Permendikbud belum cukup disebut sebagai perbuatan jahat (actus reus). Penunjukan pejabat di kementerian dilakukan oleh tim di bawah Kesekjenan dan tidak ada bukti intervensi terdakwa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hakim Andi menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem mengarahkan pihak tertentu atau memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi, pihak lain, maupun korporasi tertentu.

“Tidak ada bukti bahwa terdakwa menyalahgunakan sarana sebagai menteri untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang didapatkan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ucap Hakim Andi.

Dalam pendapat berbeda tersebut, Hakim Andi juga menilai jaksa tidak berhasil membuktikan bahwa Nadiem masih menjadi pengendali atau beneficial owner PT AKAB. Menurutnya, peningkatan nilai saham perusahaan itu terjadi karena mekanisme pasar dan berada di luar kendali terdakwa.

- Advertisement -

“Terdakwa juga tidak terbukti terlibat dalam proses pembentukan harga laptop Chromebook yang tidak wajar,” bebernya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Hakim Andi berkesimpulan tidak terdapat bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Nadiem bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. Oleh karena itu, menurutnya, terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya harus dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya semula. Dan terhadap barang bukti yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dikembalikan,” pungkasnya.

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini