KNews.id – Jakarta – Sebanyak 114 korban dugaan penipuan dan penggelapan dana pada platform fintech lending KoinWorks melaporkan kasus yang mereka alami ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMII dan telah teregister dengan nomor LP: STTL/280/VI/2026/BARESKRIM.
Perwakilan korban, Tony Kosasih mengatakan, para pelapor merupakan lender atau pemberi pinjaman yang dananya tertahan sejak 2024 tanpa kejelasan penyelesaian.
Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mengirimkan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan komplain melalui berbagai kanal resmi PT Lunaria Annua Teknologi selaku pengelola KoinWorks, hingga mendatangi kantor perusahaan.
“Kami juga lender-lender sudah melakukan berbagai usaha sebelumnya, termasuk mengirimkan laporan ke OJK, mengirimkan komplain langsung kepada PT Lunaria Annua Teknologi lewat email, berbagai channel, sampai mendatangi kantornya,” kata Tony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2026.
Tony mengungkapkan, sebagian korban juga sempat membuat laporan ke sejumlah Polda. Namun hingga kini belum ada perkembangan, sehingga para korban memutuskan membawa perkara tersebut ke Bareskrim Polri.
Dalam laporannya, korban menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 607 UU 1/2023 tentang KUHP.
Tony menjelaskan, pihak KoinWorks sebelumnya menyampaikan dana para lender tertahan akibat adanya perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam penjelasan tersebut, KoinWorks mengaku menjadi korban penipuan oleh seorang peminjam berinisial MT yang diduga mengajukan pinjaman menggunakan ratusan identitas palsu.
“MT ini selaku borrower dan mereka memberikan pinjaman itu lewat MT. Ternyata KTP-KTP yang digunakan untuk peminjaman itu KTP palsu. Ada sekitar 270 KTP palsu yang peminjamannya melalui MT ini,” ujar Tony.
Sebagai barang bukti, para korban menyerahkan tangkapan layar aplikasi, surat elektronik, serta dokumen perjanjian sebagai lender. Menurut Tony, dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi gagal bayar, lender akan memperoleh perlindungan melalui skema asuransi.
Dari 114 korban yang telah memberikan kuasa, total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp30 miliar hingga Rp32 miliar.
“Dari 114 orang sejauh ini yang datanya masuk, total kerugiannya di kisaran Rp30 miliar sampai Rp32 miliar,” pungkasnya.





