spot_img

Eks Sekjen MPR Diperiksa 10 Jam, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Tim penyidik memanggil mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, untuk menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/6/2026).

- Advertisement -

Pemeriksaan perdana terhadap Ma’ruf ini menyasar harta kekayaan serta aliran dana yang mengalir selama dirinya memegang jabatan strategis tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait agenda pemeriksaan intensif tersebut pada Jumat (26/6/2026).

- Advertisement -

Budi menegaskan bahwa tim penyidik memfokuskan interogasi pada penelusuran aset, kesesuaian profil kekayaan, serta berbagai bentuk penerimaan uang tidak sah yang masuk ke kantong Ma’ruf saat memimpin Sekretariat Jenderal MPR.

“Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Bongkar Modus Uang Hangus Proyek Logistik Setjen MPR

KPK menduga kuat kasus gratifikasi ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.  Kasus korupsi tersebut mencakup proyek pengiriman logistik berupa buku, bahan cetakan, serta berbagai produk literatur MPR ke seluruh penjuru daerah di Indonesia.

Dalam mengusut perkara ini, lembaga antirasuah berhasil membongkar modus lancung bernama “uang hangus” yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta selaku peserta tender proyek ekspedisi. Skema kejahatan ini memaksa para calon vendor untuk menyetorkan sejumlah uang muka kepada pihak tertentu sebagai jaminan atau pengikat agar bisa memenangkan tender proyek.

Ironisnya, apabila vendor tersebut gagal mendapatkan proyek pengadaan, pihak penerima komitmen sama sekali tidak mengembalikan uang setoran awal tersebut sehingga status dana itu menjadi hangus. Tim penyidik meyakini bahwa Ma’ruf mengantongi total dana gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah melalui skema fraud tersebut.

Hingga saat ini, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan penerimaan gratifikasi yang total dugaannya mencapai Rp 17 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan bahwa pihaknya terus melacak aliran dana haram tersebut secara progresif.

- Advertisement -

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini