KNews.id – Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, sertifikat yang diserahkan itu menjadi kado peringatan HUT ke-499 Jakarta. Dia mengatakan, nilai aset tersebut mencapai Rp 22,2 triliun dengan luas lahan sekitar 85 hektare.
“Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, pas sama-sama 499. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp 22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare,” ujar Pramono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, penyerahan sertifikat kali ini merupakan yang kedua dalam kurun sekitar satu setengah bulan terakhir. Sebelumnya, kata Pramono, Pemprov DKI juga menerima 3.922 sertifikat tanah yang tercatat memecahkan rekor MURI dengan nilai aset mencapai Rp 102 triliun.
Dia menjabarkan, dengan tambahan 499 sertifikat tersebut, total nilai aset yang berhasil dibukukan Pemprov DKI dari dua kali penyerahan sertifikat dari ATR/BPN tercatat sekitar Rp 124,2 triliun.
“Jadi kalau ditotal dalam satu setengah bulan ini, Pemerintah DKI Jakarta membukukan kurang lebih Rp 124,2 triliun dari dua peristiwa yang dilakukan,” ucap Pramono.
Jadi Bagian Penting Beri Kepastian Hukum
Menurut Pramono, sertifikasi aset bukan sekadar pemenuhan aspek administrasi, melainkan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta. Dia menuturkan, besarnya jumlah aset yang dimiliki Pemprov DKI membuat berbagai pihak memiliki kepentingan terhadap aset tersebut. Bahkan, sejumlah aset yang persoalannya telah lama selesai masih kerap menjadi objek gugatan.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta, sertifikasi bukan hanya bersifat administratif. Tetapi yang paling utama dan terutama adalah karena di Jakarta ini ketertiban aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono.
Dia juga menyebut, sertifikat tanah menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset daerah.
“Tetapi dengan ketertiban ini menjadi aspek jaminan kepastian hukum bagi aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta. Dengan adanya jaminan tersebut maka kami di Pemerintah DKI Jakarta juga lebih tenang,” pungkas Pramono.
Rincian Wilayah
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan merinci Jakarta Selatan menjadi wilayah dengan jumlah sertifikat hak pakai terbanyak yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Yang paling besar ini jumlah sertifikatnya ada di Jakarta Selatan, 229 sertifikat dengan luasan 407.000 meter persegi,” kata Ossy.
Selanjutnya, Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah sertifikat paling sedikit, yakni 41 sertifikat dengan luasan 98.263 meter persegi. Ossy bilang sertifikat hak pakai tersebut nantinya menjadi dasar kewenangan pengelolaan aset oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Tentunya hak pakai ini nantinya akan diberikan untuk menjadi kewenangan pengelolaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jangka waktunya adalah selama dipergunakan,” jelas Ossy.





