KNews.id – Jakarta – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengecam proses penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Mereka menilai penjemputan di kediaman Roy di kawasan Bintaro, Tangerang, dilakukan tanpa mengedepankan aspek kemanusiaan serta mengabaikan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum.
“Seharusnya penyidik bisa menunggu penasihat hukum datang. Yang terjadi justru langsung dilakukan penangkapan,” kata kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Ahmad, penyidik bahkan sempat hendak masuk ke kamar pribadi Roy dan istrinya untuk memastikan keberadaan kliennya. Tindakan tersebut, kata dia, diprotes oleh keluarga karena dinilai telah memasuki ruang privasi.
“Istri Pak Roy marah karena itu ruang privat keluarga,” ujarnya.
Ahmad mengatakan Roy selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor. Karena itu, ia mempertanyakan alasan penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
“Kalau tujuannya menghadirkan klien kami untuk diperiksa, cukup dengan surat panggilan. Selama ini klien kami kooperatif,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan alasan penyidik yang menyatakan Roy dikhawatirkan menghalangi proses penyidikan. Menurut Ahmad, proses penyidikan perkara tersebut sudah hampir selesai sehingga alasan itu dinilai tidak tepat.
Dinilai Sewenang-wenang
Selain itu, Ahmad menegaskan penangkapan memang merupakan kewenangan penyidik. Namun, penggunaannya harus sesuai ketentuan hukum dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menilai masih terdapat langkah lain yang dapat ditempuh tanpa harus melakukan penangkapan terhadap Roy.
“Kami menilai ada mekanisme yang lebih humanis, yakni pemanggilan. Itu yang seharusnya didahulukan,” ujarnya.
Ahmad juga mengaku keberatan karena istri Roy tidak diberi cukup waktu untuk menyiapkan pakaian maupun obat-obatan yang dibutuhkan suaminya sebelum dibawa oleh penyidik.
Hingga kini, Roy masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah Roy akan ditahan atau dipulangkan. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan apabila kliennya resmi ditahan.
“Tadi saya mau spill lagi, karena kita antisipasi, kami menyiapkan dokumen ini: permohonan penangguhan penahanan, baik yang kami ajukan kepada Polda atau nantinya jika Polda berdalih bahwa kewenangannya sudah pindah kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tandas dia.





