spot_img

Diduga Terima Rp1,5 Miliar, Hery Susanto Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

KNews.id – Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro 1.

- Advertisement -

“Pemeriksaan identitas Terdakwa dan Pembacaan surat dakwaan,” tulis dalam SIPP Pengadilan Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Majelis akan dipimpin Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan. Sementara itu, jaksa penuntut umum yang tercatat menangani perkara tersebut adalah Arif Darmawan Wiratama.

- Advertisement -

Dalam perkara ini, Hery diduga menerima uang Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha izin pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, aliran dana miliaran rupiah itu terdeteksi mengalir ke Hery saat masih menjabat Komisioner Ombudsman RI.

Kasus bermula saat salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief.

Hery diduga menerima sejumlah uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM untuk melaksanakan hal itu.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah,” kata Syarief.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, Hery diduga melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.

(RD/KPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini