KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Sebab, perkara ini sudah ditangani Kejaksaan Agung.
“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Setyo mengatakan KPK percaya dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus MBG yang sedang berjalan.
“Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” kata Setyo.
Setyo mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini. Pihaknya siap berkoordinasi dengan Kejagung jika diperlukan.
“Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja,” ujar Setyo.
Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN.
Menurut Kejagung, salah satu modus eks pimpinan BGN tersebut adalah menunjuk sejumlah yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan mereka untuk bisa menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka disebut menerima manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.
Selain itu, Kejagung menduga mereka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang dan jasa, sehingga merugikan keuangan negara.
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat menyelidiki dugaan korupsi terkait MBG saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.





