KNews.id – Jakarta – Langkah hukum terhadap terpidana korupsi Eddy Tansil menemui babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana segar hasil pemulihan aset berupa uang Rp 51,68 miliar dan aset properti senilai Rp 30 miliar kepada Kementerian Keuangan pada Senin (15/6/2026).
“Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Senin.
Aset properti berupa tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp 30 miliar. Aset-aset properti tersebut meliputi sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi yang di atasnya berdiri empat unit vila mewah di daerah Megamendung, Kabupaten Bogor.
Selain itu, negara juga menyita lahan seluas 26.403 meter persegi yang menjadi lokasi berdirinya pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di kawasan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Langkah penyitaan berlanjut ke wilayah Banten, di mana petugas mengamankan 18 bidang tanah kosong yang terletak di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Bukti Negara kejar pemulihan kerugian Negara
Menurut Burhanuddin, keberhasilan menyita kembali aset-aset ini menjadi bukti konkret bahwa pemerintah tidak pernah tinggal diam. Negara akan terus memburu harta hasil korupsi, sekalipun kasusnya sudah bergulir hingga puluhan tahun.
“Penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil, uang sebanyak Rp 51.682.537.548,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencapaian ini sekaligus menjawab keraguan yang kerap muncul di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegak hukum dalam mengeksekusi dan mengeksekusi putusan pengadilan secara tuntas.
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” tegasnya.
Keberadaan Eddy Tansil masih jadi teka-teki
Hingga hari ini, nama Eddy Tansil masih menjadi simbol salah satu skandal korupsi terbesar di Tanah Air. Sosok yang membobol dana negara lewat fasilitas kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) untuk perusahaan Golden Key Group (GKG) tersebut hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
Pelariannya dimulai ketika ia berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, 30 tahun lalu, tepatnya pada 4 Mei 1996.
Pelariannya dimulai ketika ia berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, 30 tahun lalu, tepatnya pada 4 Mei 1996. Keberadaannya Eddy Tansil sempat terendus. Tepat pada 23 Desember 2013, Jaksa Agung yang menjabat saat itu, Basrief Arief, mengungkapkan bahwa berdasarkan radar informasi intelijen, Eddy Tansil terdeteksi tengah menetap di China.
Purbaya tegaskan Negara tidak berhenti kejar pemulihan aset
Hadir langsung dalam seremoni penyerahan PNBP tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Dalam sambutannya, Purbaya mengapresiasi kerja keras Kejagung yang berhasil menyelamatkan aset negara.
Purbaya menilai, keberhasilan mengeksekusi aset dari kasus yang sudah berumur puluhan tahun ini menunjukkan bahwa hak negara atas kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan korupsi tidak akan pernah kedaluwarsa.
“Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus,” kata Purbaya dalam sambutannya.
Menurutnya momentum ini menjadi pengingat bahwa sebuah kasus korupsi tidak boleh dilupakan begitu saja hanya karena sudah lama.
“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya?” ujar dia.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan kembali bahwa pergantian waktu tidak akan menghapus kewajiban pengembalian hak-hak negara yang hilang. Oleh sebab itu, sinergi yang solid antarinstansi pemerintah menjadi kunci utama dalam melacak, mengamankan, hingga mencairkan kembali aset-aset hasil kejahatan.
“Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” tegasnya.





