KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang korupsi Bupati Muara Enim Edison. Ada tiga pihak yang menerima uang korupsi. Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani (ABN) berperan sebagai pengendali rekening.
“ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara,” kata Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam perkara pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani menerima uang Rp 500 juta dari marketing PT MSA bernama Cory Erin Hardi alias MSA.
“Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai),” terangnya.
Hasil penelusuran KPK, jatah 5 persen Edison dicairkan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Radiansa selaku pihak swasta. Kemudian diserahkan kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, Cory Erin Hardi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya.





