KNews.id – Jakarta – Kuasa Hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti memastikan, tidak ada aset milik kliennya yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, Sony merupakan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
“Sama sekali tidak, ya kan sama sekali tidak (ada aset yang disita),” kata Krisna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Kemudian, Krisna menyinggung soal anak atau keluarga purnawirawan Polri tersebut yang memiliki dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau pun misalkan ada berkembang di luar dikatakan bahwa klien kami ya kan anaknya ya kan, atau keluarganya memiliki dapur, masalahnya di mana? Gitu loh. Semua orang juga presiden mengatakan boleh memiliki dapur,” tegasnya.
“Yang penting dapurnya sesuai dengan spesifikasinya, tidak ada yang diubah. Juknisnya begini, speknya begini, semua diikutin gitu loh. Enggak ada masalah itu,” sambungnya.
Lalu, saat disinggung soal apakah rekening milik Sony diblokir atau tidak, Krisna mengaku belum mengetahui hal tersebut.
“Saya belum monitor. Itu perlu saya tanya dengan penyidik nantinya, apa sudah diblokir?” pungkasnya.
Ditahan
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Demikian diungkap Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry. “Pada hari ini penyidik dari Jaksa Agung Muda telah menetapkan 3 orang tersangka,” kata Jeffry dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Ketiganya, kata Jeffry terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG,” ungkapnya.
Kasus tata kelola yang dimaksud yakni dalam kurun waktu tahun 2025-2026.





