spot_img

ARUKKI Siapkan Gugatan Praperadilan, Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Kasus CSR Rp28,38 Miliar

KNews.id – Jakarta – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) akan segera mengajukan gugatan ke praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilia Rp 28,38 miliar.

“Segera akan kami ajukan gugatan praperadilan, tidak ada boleh ada perkara yang mangkrak. Semua harus tuntas dengan penanganan serius dan professional,” kata Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian pada Jumat (5/6/2026).

- Advertisement -

Diketahui, ARUKKI telah melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK pada Jumat (15/5/2026).

Dia menilai KPK terkesan tidak serius untuk memproses lebih lanjut dua tersangka kasus tersebut.

- Advertisement -

“Sudah lebih dari delapan bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi penanganan perkaranya terkesan tidak memiliki kepastian hukum,” kata Marselinus, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, kesan tersebut didapatkan pihaknya karena dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang kembali menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, yakni Satori dan Heri Gunawan, belum ditahan oleh KPK hingga kini.

“Semestinya dari dulu ditahan, bukan beralasan terus melengkapi atau kejar bukti. Itu hanya alasan KPK saja untuk mengulur-ulur waktu,” katanya.

Marselinus menilai lambannya KPK menahan Satori dan Heri Gunawan, membuka peluang tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti.

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini