spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Sejumlah Bankir Dukung Kebijakan OJK tunda Kewajiban Spin-Off UUS

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap pihaknya tidak akan mewajibkan kebijakan spin off unit usaha syariah (UUS) dari entitas induk. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, langkah ini ditempuh setelah pihaknya mempertimbangkan usulan dari industri perbankan syariah.

“Kita mengevaluasi terkait spin off, berbagai kalangan penggiat bank syariah dan asosiasi bank syariah, spin off perlu ditinjau ulang, karena spin off belum tentu akan jadi lebih baik ke depan, karena UUS perkembangannya gak kalah bagus dengan bank syariah yang sudah dipisahkan,” kata Heru dalam Konferensi Pers Virtual, Kamis (18/2). 

- Advertisement -

Sekadar informasi, berdasarkan  ketentuan UU Nomor 21 tahun 2008, maka, setiap bank yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan spin off pada 2023 mendatang. Namun, Heru menuturkan, beberapa dari bank belum tentu bisa memenuhi ketentuan permodalan yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, OJK mengatakan nantinya keputusan spin off tidak akan lagi bersifat kewajiban (mandatory) melainkan menjadi sukarela (voluntary). “Kita masih godok (aturan) itu, komunikasi dengan berbagai pihak memilih berbagai alternatif, tapi OJK mendukung jika ini tidak menjadi mandatory,” ungkapnya.

- Advertisement -

Sejumlah UUS pun mengamini bahwa pihaknya memang telah mengusulkan ke OJK terkait kebijakan tersebut. Direktur Perbankan Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk Pandji P. Djajanegara menjelaskan sejatinya keputusan spin off sangat bergantung pada rencana atau strategi bank induk dalam mempersiapkan pertumbuhan portofolio syariah di perusahaan.

Meski begitu, UUS memang punya beberapa keuntungan misalnya dalam hal efisiensi, dan permodalan yang dapat mengikuti induk. Termasuk pula infrastruktur atau customer experience dari bank induk yang sudah lebih unggul.

- Advertisement -

Sama halnya, Bank Umum Syariah (BUS) pun punya keunggulan. Semisal memiliki nama merek (brand) yang lebih kuat. Kemudian, independensi terhadap induknya juga lebih baik. Ini artinya, manajemen bisa lebih fokus untuk menggarap potensi bisnis.

 “Banyak keuntungan dan kerugian di masing-masing jenis. Tinggal memilih mau membesarkan syariah dengan cara yang paling cocok,” katanya kepada Kontan, Selasa (17/2). 

Meski begitu, Pandji menjelaskan pihaknya tetap mempersiapkan rencana spin off sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku. Namun, rencana itu bisa saja berubah apabila regulator telah mengubah aturan main tersebut. “Kami melihat UUS lebih cocok bagi bisnis kami dalam mengembangkan portofolio syariah,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon Napitupulu menjelaskan, untuk saat ini skema UUS memang yang paling cocok untuk bisnis BTN yang berfokus di sektor perumahan.

Meski menjadi satu-satunya bank pelat merah yang UUS belum spin off, Nixon memandang kinerja syariah masih cukup optimis. Hal ini tercermin dari portofolio KPR perseroan yang sudah lebih 25% menggunakan skema syariah.

“KPR subsidi kita konvensional Rp 120 triliun, syariah sudah Rp 30 triliun. Model bisnis unit syariah ini yang paling fokus dan pas untuk kami,” katanya.

Dia juga menilai, apabila OJK memutuskan untuk menangguhkan ketentuan spin off maka perseroan akan mendukung. Sebab, secara bisnis sangat efisien dan nasabah juga lebih leluasa untuk memilih skema yang diinginkan dalam memilih produk. (Ade)

 

Sumber: Bisnis

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini