KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dalam waktu dekat.
Dua tersangka tersebut ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Demikian disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi perihal lamanya waktu bagi KPK untuk melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut.
“Memang terakhir ya ada dua dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sampai dengan hari ini belum dilakukan penahanan. Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan InsyaAllah dilakukan penahanan,” ujar Asep saat ditemui usai upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).
KPK mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan.
Namun, KPK sudah mengajukan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk kedua tersangka dimaksud.
Asep menjelaskan dalam proses berjalan, penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti maupun barang bukti. Hal itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Apalagi, jika sudah melakukan penahanan, KPK dibatasi waktu selama 90-120 hari kerja untuk melengkapi berkas perkara. Apabila melewati batas waktu tersebut, KPK wajib mengeluarkan tersangka dari rumah tahanan atau Rutan.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya ya, karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian juga nantikan akan kita gelar di persidangan sehingga kalau dilakukan penahanan itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri,” terang dia.
“Jadi, kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” imbuhnya.
Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus ini. Yaqut dan Gus Alex ditetapkan tersangka lebih dulu dan telah ditahan KPK dalam rangka penyidikan.
Untuk Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, diumumkan penetapan tersangkanya oleh KPK pada Senin (30/3) lalu.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan delik kerugian negara. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp622 miliar.
Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan berkas perkara kedua orang tersebut ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan.
Setelah itu, Penuntut Umum akan menyerahkan surat dakwaan beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili.





