spot_img

Aturan PPh Final UMKM Berubah, Kini Hanya Berlaku untuk Kelompok Wajib Pajak Tertentu

KNews.id – Pemerintah melakukan perubahan aturan terkait pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru ini sekaligus merevisi sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru tersebut adalah penyempitan kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan tarif PPh final UMKM. Jika sebelumnya cakupannya lebih luas, kini fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan tertentu.

- Advertisement -

Siapa yang Masih Bisa Menggunakan PPh Final UMKM?

Dalam ketentuan terbaru, wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM adalah wajib pajak dalam negeri dengan omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Kelompok yang dimaksud meliputi:

- Advertisement -
  • Wajib pajak orang pribadi
  • Perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang
  • Koperasi

Batas omzet tersebut dihitung berdasarkan seluruh penghasilan usaha yang diperoleh dalam satu tahun pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari luar negeri. Perhitungan juga mencakup seluruh imbalan atas jasa atau pekerjaan bebas sebelum dikurangi berbagai potongan transaksi.

Batas Waktu untuk Orang Pribadi Dihapus

Perubahan lain yang cukup signifikan adalah dihapuskannya ketentuan mengenai batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Sebelumnya, penggunaan tarif final memiliki jangka waktu tertentu. Namun setelah Pasal 59 dalam PP 55/2022 dicabut, kedua kelompok wajib pajak tersebut dapat terus memanfaatkan skema PPh final UMKM selama masih memenuhi syarat yang ditetapkan.

Kebijakan ini dinilai memberi kepastian yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil yang menjalankan usahanya dalam bentuk usaha perorangan.

Koperasi Tetap Dibatasi Empat Tahun

Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, koperasi masih dikenakan batas waktu penggunaan fasilitas PPh final UMKM.

Dalam PP 20/2026 disebutkan bahwa koperasi hanya dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM selama maksimal empat tahun pajak sejak pertama kali terdaftar sebagai wajib pajak.

- Advertisement -

Setelah melewati masa tersebut, koperasi harus mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku.

Bagaimana Nasib CV, Firma, PT, dan BUMDes?

Perubahan aturan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai badan usaha lain seperti CV, firma, perseroan terbatas (PT), dan badan usaha milik desa (BUMDes) yang sebelumnya menggunakan fasilitas PPh final UMKM.

Pemerintah memberikan masa transisi bagi kelompok wajib pajak tersebut. Artinya, mereka masih diperbolehkan menggunakan tarif PPh final UMKM hingga masa pemanfaatan yang sebelumnya diberikan berakhir.

Ketentuan ini berlaku sepanjang badan usaha tersebut masih memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP 55/2022.

Ada Ketentuan Peralihan untuk Wajib Pajak Lama

Selain mengatur aturan baru, pemerintah juga memberikan sejumlah ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang sudah lebih dulu memanfaatkan PPh final UMKM.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang masa penggunaan fasilitasnya berakhir pada tahun pajak 2024, pemerintah masih memberikan kesempatan untuk menggunakan tarif final tersebut pada tahun pajak 2025 dan 2026.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025 masih dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM hingga tahun pajak 2026.

Untuk koperasi yang telah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku, pemerintah juga memberikan perpanjangan tertentu. Koperasi yang masa pemanfaatan fasilitasnya berakhir antara 2024 hingga 2029 masih dapat menggunakan tarif PPh final UMKM sampai tahun pajak 2029 sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Mulai Berlaku Sejak April 2026

PP Nomor 20 Tahun 2026 resmi diundangkan pada 22 April 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.

Melalui perubahan ini, pemerintah berupaya menyesuaikan kebijakan perpajakan UMKM sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang masih berhak memanfaatkan tarif PPh final. Di sisi lain, aturan baru tersebut juga memperjelas kelompok usaha yang menjadi sasaran utama fasilitas perpajakan bagi sektor UMKM.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini