KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai memberlakukan kebijakan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026.
Melalui aturan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen sebagai upaya memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas ekonomi, serta meningkatkan manfaat ekspor bagi perekonomian domestik.
“Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Purbaya mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah memastikan dana hasil ekspor tidak lagi banyak mengendap di luar negeri, sementara perusahaan memperoleh pembiayaan dari sistem keuangan nasional.
Khusus untuk sektor nonmigas, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Dana tersebut wajib ditempatkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pemerintah juga membatasi konversi dana DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen. Amerika Serikat dikecualikan Meski demikian, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang memiliki hubungan dagang dengan negara-negara yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan tertentu dengan Indonesia. Baca berita tanpa iklan.
Saat ini, Amerika Serikat menjadi negara yang telah memperoleh kejelasan terkait skema pengecualian tersebut. Baca juga: PT DSI Jadi BUMN Khusus Ekspor, Anggota DPR Singgung China-Arab Sudah Punya Perusahaan Negara Duluan
“Yang sering disampaikan Presiden, perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari perbankan domestik, memperoleh keuntungan dari ekspor, maka sebaiknya dana hasil ekspornya juga ditempatkan di dalam negeri, bukan di luar negeri,” kata Purbaya.
Insentif Pajak hingga Nol Persen Untuk menarik minat eksportir menempatkan dana hasil ekspor di dalam negeri, pemerintah menyiapkan berbagai insentif perpajakan. Purbaya mengatakan penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.
Bahkan, dalam kondisi tertentu tarif pajaknya dapat mencapai nol persen. “Jadi pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE-SDA di dalam negeri. Ini meliputi, tarif pajak penghasilan atau PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler. Tarif PPh atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE-SDA dapat mencapai nol persen,” kata Purbaya.
Menurut dia, fasilitas tersebut jauh lebih menarik dibandingkan instrumen investasi biasa yang umumnya dikenakan tarif pajak hingga 20 persen.





