KNews.id – Jakarta – Putusan mengejutkan datang dari Supreme Court atau Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2).
Dengan suara 6:3, mahkamah membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang sebelumnya telah ditetapkan Presiden AS Donald Trump.
Dalam putusannya, mahkamah menilai Trump telah berlaku sewenang-wenang dalam menerapkan tarif. Trump pun kemudian mengenakan tarif 10% yang berlaku global. Namun, esok harinya keputusan itu direvisi lagi.
“Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan menaikkan tarif global 10% menjadi 15% untuk negara-negara yang banyak di antaranya telah ‘menipu’ AS selama beberapa dekade tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa),” ujar Trump lewat akun sosial media Truth miliknya yang diunggah Sabtu (22/2) waktu setempat.





