spot_img

KPK Bongkar Dugaan Upah Pungut Tambang di Kukar, PNBP Dermaga hingga Hauling Jadi Sorotan

KNews.id – Jakarta – KPK selesai memeriksa Direktur Penerimaan Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA dan KND) pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo.

KPK mendalami soal penerimaan bukan pajak dari penggunaan dermaga hingga metode angkut tambang atau hauling dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

- Advertisement -

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal PNBP penggunaan Jetty atau dermaga dan hauling,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Budi menjelaskan Wawan diperiksa sebagai saksi pada hari ini untuk tiga perusahaan batu bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Adapun tiga perusahaan batu bara itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

- Advertisement -

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) sebagai saksi dalam kasus ini. KPK mendalami soal upah pungut yang dilakukan Robert ke perusahaan batu bara di Kukar.

“Di mana dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Budi menyebutkan upah pungut itu berkaitan dengan jalur lalu lintas yang digunakan perusahaan untuk mengangkut batu bara. Penyidik KPK mendalami seberapa besar upah pungut itu saat memeriksa Robert.

“Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan,” ucapnya.

Sebagai informasi, KPK sempat menggeledah rumah Robert pada Mei 2025. KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen.

Selain rumah, KPK turut menggeledah enam mobil yang terparkir di rumah Robert Bonosusatya. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 20.00 hingga 01.00 WIB.

- Advertisement -

Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

(NS/CNN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini