KNews.id – Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5). Pembelaan ini diajukan Noel setelah sebelumnya dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Persidangan tersebut akan berlangsung di ruang Kusuma Atmadja dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana. Selain tuntutan kurungan badan selama 5 tahun, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti senilai Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam konstruksi perkara, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar selama periode 2024–2025. Aksi ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya, termasuk Temurila, Miki Mahfud, hingga Hery Sutanto.
Berdasarkan rincian dakwaan, Noel disebut mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta dari praktik pemerasan tersebut. Namun, ia juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.
Daftar Tuntutan Terdakwa Lainnya:
- Hery Sutanto:Â 7 tahun penjara (Tuntutan tertinggi).
- Irvian Bobby Mahendro Putro:Â 6 tahun penjara.
- Subhan, Gerry Aditya, Sekarsari Kartika, Anitasari, Supriadi:Â Masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara.
- Fahrurozi:Â 4 tahun 6 bulan penjara.
- Temurila & Miki Mahfud:Â Masing-masing 3 tahun penjara.
Modus Operandi
Para terdakwa diduga menyasar sejumlah pemohon sertifikasi K3, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, hingga Sri Enggarwati. Selain menguntungkan para terdakwa yang disidangkan, aliran dana hasil pemerasan tersebut diduga turut mengalir ke sejumlah pejabat lain di lingkungan kementerian dengan nominal yang bervariasi.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.





