spot_img

KemenHAM: Lembaga Nasional HAM Harus Bebas dari Intervensi Pemerintah

KNews.id – Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa posisi lembaga-lembaga nasional HAM di Indonesia akan dipertegas sebagai institusi non-pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.

Langkah ini diambil untuk menjamin independensi lembaga tersebut dari intervensi kekuasaan eksekutif.

- Advertisement -

Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menjelaskan bahwa aturan baru ini akan berlaku bagi empat lembaga nasional HAM yang ada di Indonesia. Keempatnya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Jalankan Fungsi Pengawasan Objektif

Penegasan status non-pemerintah ini dinilai sangat diperlukan. Dengan menjadi lembaga yang mandiri, keempat institusi tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif terhadap pelaksanaan dan penegakan HAM yang dilakukan oleh negara.

“Secara otomatis menjadi pengawas dari pembangunan hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh pemerintah. Nah, pemerintahnya siapa? Unsur eksekutif, presiden, dan para pembantu presiden,” Novita menandasi.

Berdasarkan informasi dari draf RUU HAM yang diterima redaksi, ketentuan dan penjelasan mengenai status serta kedudukan lembaga nasional HAM ini secara spesifik diatur dalam Bab V.

(NS/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini