KNews.id – Jakarta – Pengamat kejaksaan, Fajar Trio menilai langkah jaksa penuntut umum (JPU) sudah sangat tepat dalam menyusun tuntutan terhadap mantan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, terkait rentetan kasus hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, jaksa sudah membongkar taktik rumit yang biasa digunakan dalam dunia bisnis raksasa untuk menyembunyikan permainan uang.
“Kasus ini bukan sekadar masalah salah catat administrasi atau eror biasa di atas kertas, melainkan sebuah siasat permainan korporasi yang dirancang sangat rapi. Jaksa jeli melihat bahwa di balik kedok investasi asing, ada cara-cara cerdik yang melanggar aturan hukum bisnis dan ujung-ujungnya bisa membuat negara kita merugi besar,” ujar Fajar Trio saat dihubungi, Rabu (20/5).
JPU secara tegas menuntut Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi selama masa tahanan sementara yang telah dijalani. Terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan pengganti. Tidak hanya hukuman fisik, JPU juga menjatuhkan tuntutan finansial yang luar biasa besar berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 5,8 triliun.
Fajar Trio menilai temuan JPU mengenai ketidaksesuaian pencatatan modal (legal capital documentation mismatch) dalam investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) merupakan bentuk niat jahat (mens rea) yang terstruktur dalam ranah pidana korporasi. Menurutnya, skema manipulasi nilai ekuitas riil ini sengaja didesain untuk mengelabui regulator, menghindari kewajiban pajak, hingga berpotensi merugikan negara melalui investasi BUMN yang terjebak pada valuasi semu.
“Fakta dan bukti yang dipaparkan JPU dalam persidangan cukup jelas adanya bentuk fraudulent corporate structuring. Yakni menyembunyikan nilai ekuitas riil (understated equity) secara berulang bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan kerah putih yang terorganisir,” ujar Fajar.
Pernyataan Fajar tersebut menanggapi langkah JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Di hadapan majelis hakim, JPU membeberkan adanya jurang pemisah yang sangat signifikan antara dana segar yang ditransfer oleh Google Asia Pasifik Pte. Ltd. dengan nilai investasi yang secara resmi dicatatkan dalam akta notaris perusahaan.
Secara yuridis, kejaksaan mengkategorikan manipulasi ini ke dalam skema Capital Injection Misrepresentation and Beneficial Ownership Concealment through Understated Legal Capital. Modus ini merupakan bentuk penyimpangan pelaporan nilai penyertaan modal demi menyembunyikan identitas investor utama atau beneficial owner, serta menghindari kewajiban keterbukaan informasi (disclosure) dan perpajakan.




