KNews.id – Jakarta – Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) buka suara soal wacana tarif pesawat terbang komersil yang terdampak akibat situasi geopolitik. Menurut dia, tarif tiket yang melambung turut disebabkan kondisi pasar energi dunia yang turut tertekan.
“Ini kita hadapi bersama karena dunia juga masih terus dalam tekanan perang, tekanan geopolitik yang berpengaruh pada energy market, pada harga energi dunia ini tentu dampaknya ke mana-mana termasuk ke sektor transportasi termasuk juga penerbangan. Oleh karena itu tentunya negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah, tapi penyesuaian,” kata AHY di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Dia tak menampik, dengan kondisi tersebut masyarakat akan terdampak. Namun AHY berjanji, pemerintah tengah mencari jalan terbaik agar tidak ada pihak yang merasa lebih dirugikan, sembari berharap ketegangan geopolitik semakin mereda.
“Semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan, saya rasa itu memang harus kita sampaikan dan menjadi atensi kita semuanya. Kita tentu juga berharap agar situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” harap AHY.
Soal akan ada penyesuaian tarif penerbangan, AHY belum bisa menyampaikan. Dirinya mengaku perlu memanggil sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk berdiskusi bersama.
“lya ini masih terus diperbincangkan nanti saya akan duduk bersama tentu dengan Kementerian Perhubungan yang mengatur regulasi ini secara keseluruhan, dan juga dengan maskapai-maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia,” tutur dia.
“Sekali lagi memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga tidak terlalu memberatkan masyarakat,” imbuhnya menutup.
Fuel Surcharge Naik
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri. Kenaikan fuel surcharge dinilai akan memnuat masyarakat mendapatkan harga tiket lebih fleksibel.
Peraturan baru ini merupakan penyesuaian atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026, menyusul evaluasi terhadap kenaikan harga avtur.
“Kami mengucapkan terimakasih terhadap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Jumat (15/5/2026).
Denon menyebut Indonesia termasuk salah satu yang tercepat seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina dalam merespons dampak geopolitik global. Sehingga tidak berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional.
“Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ungkapnya.
Berdasarkan KM yang mulai berlaku per 13 Mei 2026 tersebut, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga fuel (avtur) yang dikeluarkan penyedia bahan bakar penerbangan dan batas waktu berlakunya akan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara
Fuel surcharge ditetapkan secara bertingkat dari 10-100 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi berdasarkan jenis layanan maskapai dan berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar.
Fuel surcharge wajib dicantumkan sebagai komponen terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.
Biaya Tambahan Bahan Bakar
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi gejolak harga bahan bakar penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” katanya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase biaya tambahan tertinggi berkisar 10% hingga 100% dari tarif batas atas, menyesuaikan fluktuasi harga avtur.
Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang mencapai rata-rata Rp29.116 per liter, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Ketentuan itu mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026.
“Pemerintah tetap memastikan implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman.
Ia menegaskan, maskapai tetap wajib menjaga kualitas layanan kepada penumpang meski ada penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.




