KNews.id – Jakarta – Ular adalah hewan berbisa yang dianggap berbahaya. Meski begitu, tidak semua ular memiliki bisa yang mematikan. Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk mengasihi sesama makhluk hidup seperti hewan dan tumbuhan. Namun, Islam mengizinkan pengikutnya membunuh hewan yang dapat mengancam keselamatan mereka.
Ahmad Zumaro melalui bukunya Ekoteologi Islam menjelaskan jika hewan itu berpotensi menimbulkan ancaman bagi nyawa, diperbolehkan membunuhnya tanpa merusak habitat si hewan. Ini dikarenakan merusak habitat hewan sama halnya dengan membunuh mereka secara massal.
Begitu pun dengan ular. Sebagaimana diketahui, hewan tersebut banyak hidup di rawa-rawa, hutan, sungai, hingga rumah dengan lingkungan yang lembab.
Berkaitan dengan itu, Rasulullah SAW memberi arahan dalam haditsnya jika muslim menemukan ular di dalam rumahnya. Lantas, bolehkah ular tersebut langsung dibunuh?
Ular yang Masuk Rumah Jangan Langsung Dibunuh
Dijelaskan dalam kitab Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al Asyqar terjemahan Kaseurn AS Rahman, ular yang masuk rumah tidak boleh langsung dibunuh karena bisa jadi mereka adalah jin Islam yang sedang berubah wujud.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam haditsnya:
“Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para ‘awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali, jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan.” (HR Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, jika ada ular di rumah maka hendaknya muslim memberinya peringatan sebanyak tiga kali. Apabila masih tidak pergi, barulah ular tersebut boleh dibunuh.
Meski begitu, ada yang berpendapat larangan membunuh ular di rumah khusus untuk ular yang ada di rumah-rumah Madinah. Wallahu a’lam.
Ular Apa yang Dianjurkan Dibunuh dalam Islam?
Menurut penjelasan dalam Mukhtashar Shahih Muslim karya Muhammad Nashiruddin Al Albani yang diterjemahkan Elly Lathifah, Islam menganjurkan membunuh dua jenis ular yang bisanya dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan.
Ular itu adalah yang memiliki dua garis putih dan ular dengan ekor pendek berwarna biru. Hadits perintah membunuh ular tersebut diterangkan dalam kitab Lu’llu’ wal Marjan tulisan Muhammad Fuad Abdul Baqi terjemahan Ahmad Fadhil.
Rasulullah SAW bersabda, “Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR Bukhari)
Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Dinukil dari buku Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Halal tulisan Zulham, berikut beberapa hewan yang boleh dibunuh dalam Islam.
- Ular
- Tikus
- Kalajengking
- Burung gagak
- Lipan




