KNews.id – Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait lonjakan kasus kekerasan seksual yang menembus angka 22.848 perkara sepanjang 2025. Fenomena ini menjadi sorotan tajam mengingat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah resmi berjalan selama empat tahun.
“Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus, kemudian terus melonjak tajam lebih dari 360 persen hingga mencapai 22.848 kasus pada 2025,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 12 Mei 2026.
Dahlia menegaskan bahwa meroketnya laporan tersebut merupakan alarm serius bagi pemerintah. Ia menilai sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat utama UU TPKS masih cenderung diabaikan oleh para pemangku kepentingan, sehingga implementasi di lapangan belum maksimal.
“Kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan viral di publik menandakan bahwa upaya pencegahan di bidang pendidikan maupun sarana publik masih sangat minim,” lanjut Dahlia.
Di sisi lain, anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini menekankan bahwa refleksi empat tahun UU TPKS harus menjadi momentum krusial bagi negara. Hal ini berkaitan erat dengan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, penanganan, hingga pemulihan menyeluruh bagi para korban.
“Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan,” kata Sri.
Menyikapi kondisi tersebut, Komnas Perempuan mendorong adanya percepatan harmonisasi regulasi turunan dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Selain itu, penguatan anggaran serta infrastruktur layanan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah harus segera direalisasikan agar menjadi garda terdepan dalam mendampingi korban.




