KNews.id – Jakarta – Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek mengajukan gugatan hukum terhadap PT KAI menyusul kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026.
Gugatan ini dilayangkan karena adanya dugaan kelalaian dalam sistem keselamatan dan penanganan pasca-kejadian yang dinilai kurang optimal.
Salah satu pemicu gugatan adalah respons PT KAI melalui SMS refund yang dianggap kurang menunjukkan empati terhadap para korban.
Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp754.500 sesuai harga tiket dan kompensasi sebesar Rp100 miliar yang ditujukan bagi seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.
Sementara itu, enam hari pasca kecelakaan kereta Argo Bromo Anggrek dengan Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, duka masih menyelimuti. Karangan bunga terus berdatangan, menyertai pesan dan doa untuk para korban.
Aksi spontan ini dimulai oleh para penumpang dan warga sebagai penghormatan bagi 16 korban jiwa dan puluhan korban luka-luka.




