KNews.id – Jakarta – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) terkait kasus dugaan jual beli haji ilegal dan penyediaan dam. Tiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR tersebut ditangkap di Mekkah pada Kamis (30/4/2026).
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary mengungkapkan, penangkapan bermula dari temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial. Aparat kemudian melakukan penyamaran dan membekuk tiga WNI tersebut.
“Ketiga WNI itu diamankan setelah aparat melakukan penyamaran,” kata Yusron, Selasa (4/5/2026). Sejumlah barang bukti turut disita. Antara lain 14 kartu identitas, dua printer, satu alat laminating, dan sertifikat kurban.
Masih Ditahan
Menindaklanjuti kasus tersebut, KJRI Jeddah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah pada Jumat (3/5/2026). Tiga WNI tersebut masih menjalani penahanan.
Menurut keterangan polisi, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Arab Saudi (Niyabah ‘Ammah). Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan. ‘KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini, ” katanya.
Seiring dengan penegakan kebijakan ‘La Haj bila Tasreh’ atau tak ada haji tanpa izin, setidaknya sudah ada 10 orang WNI yang ditangkap dalam kurun waktu seminggu terakhir.
Mereka diduga terlibat dalam kasus jual beli haji ilegal. KJRI Jeddah Kembali mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi mematuhi hukum yang berlaku.
Mereka juga diminta tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji ilegal, termasuk soal dam.
“Kami juga ingatkans kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre panjang. Jemaah haji akan menerima denda besar, penjara, deportasi, dan pencekalan selama 10 tahun bagi para pelanggar,” kata dia.




