KNews.id – Jakarta – Ketua DPRD Magetan, Suratno, menangis saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp242 miliar.
Suratno ditetapkan sebagai tersangka bersama lima tersangka lain, yang di antaranya merupakan anggota DPRD Magetan.
Kasus korupsi ini berawal dari adanya alokasi dana hibah periode 2020-2024, saat Suratno masih menjabat sebagai anggota DPRD.
Dari total anggaran Rp335,8 miliar, terealisasi sebesar Rp242,9 miliar yang disalurkan melalui organisasi perangkat daerah.
Dari bukti yang ditemukan, anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Sementara itu, kelompok masyarakat penerima hibah diduga hanya menjadi formalitas.




