KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal hasil pemeriksaan terhadap pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mencecar pertanyaan terkait bagaimana Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) menginisiasi atau mendistribusikan tambahan kuota haji khusus kepada para asosiasi. Lagipula, Khalid Basalamah diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji.
“Jadi pemeriksaan saudara KB [Khalid Basalamah] ataupun saksi-saksi lainnya dalam kapasitas sebagai ketua asosiasi. Jadi ada juga saksi dari [asosiasi] Himpuh, kemudian Amphuri. Tidak hanya saudara KB saja, tetapi juga ada saksi-saksi dari asosiasi ataupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus lain yang juga dilakukan pemeriksaan,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Jumat (24/04/2026).
Dalam konstruksi perkara ini, penyidik menduga terdapat pihak-pihak dari Forum Sathu melakukan inisiatif pengaturan pembagian kuota haji. Di sisi lain, Budi mengatakan KPK juga sudah menerima beberapa pengembalian uang dari asosiasi atau PIHK yang diduga merupakan keuntungan yang diperoleh dalam pengisian kuota haji secara tidak sah.
Sejauh ini, KPK sudah menerima pengembalian uang sekitar Rp100 miliar. Namun, KPK juga mengimbau agar para PIHK yang belum hadir untuk mengembalikan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Sebab, pengembalian uang tersebut penting dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan perkara ini.
Khalid Basalamah mengklaim diperiksa dalam perannya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji. Dia pun mengakui penyidik menanyakan apakah mengenal Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan stafusnya Gus Alex. Dia mengklaim sama sekali tak mengenal dan tak pernah berinteraksi lagsung dengan keduanya.
Dia pun mengklaim sebenarnya menjadi korban dalam praktik korupsi kuota haji. Dia bersama sejumlah perusahaan travel haji dan umroh mengklaim tak pernah mengetahui adanya perjanjian atau pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama.
Khalid Basalamah pun mengakui sempat mengembalikan uang kepada KPK. Namun, dia memastikan uang tersebut bukan berasal dari dirinya atau perusahaan travelnya. Akan tetapi, kata dia, uang tersebut berasal dari PT Muhibah sebesar Rp8,4 miliar yang hanya disebut sebagai pengembalian dana.
Uang tersebut, kata dia, telah diserahkan kepada penyidik KPK. Akan tetapi, hingga saat ini, dia mengklaim sama sekali tak mengetahui perihal uang yang diberikan PT Muhibah tersebut.
“Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan ‘ustaz, ada uang dari visa?’ Saya bilang, ‘iya ada’. [lalu KPK bilang] ‘Ustaz, harus kembalikan’. Jadi kita kembalikan,” ujar Khalid.




