spot_img

Sidang Korupsi Satelit Kemhan: Saksi Sebut Tak Ada Dana Negara yang Cair

KNews.id – Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012–2021 kembali digelar di Pengadilan Militer, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, mantan Sekjen Kemhan Laksdya TNI (Purn) Widodo hadir sebagai saksi untuk terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi dan warga negara Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Heyden. Widodo mengungkapkan, hingga saat ini belum ada anggaran negara yang keluar untuk proyek satelit orbit 123.

- Advertisement -

“Enggak ada. Karena sumber dana belum cair jadi belum ada pengadaan,” kata Widodo di persidangan.

Dukungan Presiden Tersendat

Widodo juga menyebut proyek ini sempat mendapat dukungan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatas kabinet pada 2016. Namun, proses berlanjut tersendat sejak Agustus tahun itu.

- Advertisement -

“Awalnya mendukung, Agustus (2016) baru proses itu tersendat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihak Kemhan sempat bersurat kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk meminta rapat. Kemhan kemudian diminta melakukan pemaparan yang hasilnya akan diteruskan kepada Presiden. Namun hingga 22 Agustus 2016, tidak ada balasan dari Istana terkait persetujuan anggaran.

“Setelah mengajukan rapat namun tidak ada balasan. Akhirnya kita bersurat ke Seskab, kemudian direspons dan kami diminta paparan. Dari paparan kami nanti dilanjutkan ke Pak Presiden. Namun sampai tanggal 22 Agustus tidak ada balasan, termasuk anggaran juga tidak ada,” jelas Widodo.

Ketika advokat menanyakan apakah berarti tidak ada dukungan, Widodo menjawab singkat:

“Tidak ada.”

Didakwa Rugikan Negara Rp306,8 Miliar

Dalam perkara ini, eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden didakwa merugikan negara sebesar 21,3 juta dolar AS atau Rp306,8 miliar.

- Advertisement -

Oditur menjelaskan, angka tersebut berasal dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan. Rinciannya, pokok pembayaran sebesar 20.901.209,9 dolar AS dan bunga 483.642,74 dolar AS.

Perbuatan kedua terdakwa membuat negara wajib membayar tagihan kepada pihak Navayo Internasional. Bahkan, Navayo disebut mengajukan penyitaan terhadap aset Indonesia di Prancis akibat kasus ini.

Tiga Terdakwa

Selain Leonardi dan Thomas, CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, juga turut terjerat kasus ini. Namun, Gabor disidang secara in absentia karena masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini