KNews.id – Jakarta – Wikimedia Foundation dijadwalkan menghadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Kamis (23/4) untuk membahas soal kepatuhan registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.
Pertemuan tersebut dijadwalkan sehari sebelum tenggat waktu yang diberikan Komdigi, yakni pada Jumat (24/12). Jika hingga batas waktu tersebut Wikimedia tidak mendaftar PSE, maka platform ini terancam diblokir.
“Hari Kamis akan ada pertemuan dengan pihak Wikimedia,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).
“Sebelum Surat Peringatan kami sampaikan, sudah ada panggilan kepada Wikimedia untuk bertemu dengan kami. Hari Kamis besok adalah jadwal yang diminta oleh Wikimedia atas Surat Panggilan kami,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komdigi memberikan ultimatum terhadap Wikimedia untuk segera melakukan registrasi. Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka Komdigi akan memblokir layanan Wikimedia, termasuk ekosistem ensiklopedia online Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons.
Ultimatum tersebut bukan dilontarkan tanpa alasan. Pasalnya, Komdigi mengatakan pihaknya telah memberikan waktu perpanjangan atas permintaan Wikimedia sejak tahun lalu. Alex mengungkap pemberitahuan tersebut diberikan Komdigi kepada Wikimedia Foundation sejak 14 November 2025 agar melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai langkah penegakan aturan di Indonesia, Komdigi memberikan perpanjangan waktu terakhir kepada Wikimedia Foundation yaitu selama 7 hari.
“7 hari kerja,” tegas Alex.
Alex menyatakan pihaknya tak akan segan memberi sanksi mengingat Wikimedia juga sudah diberi batas waktu yang cukup panjang.
“Dalam perpanjangan waktu terakhir, yaitu 7 hari, Wikimedia Foundation diharapkan segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE sesuai ketentuan yang berlaku, jika masih belum ada kepatuhan terhadap hukum di Indonesia maka kami akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran,” tutur Alex dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Sebagai informasi, pendaftaran PSE adalah pendaftaran wajib bagi platform digital, baik lokal maupun asing yang beroperasi di Indonesia untuk legalitas, pelindungan data pengguna, dan tata kelola ruang digital.
Pendaftaran PSE menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, mulai dari media sosial, e-commerce, fintech, search engine yang beroperasi di Indonesia. Termasuk bagi Wikimedia sebagai platform global dengan jutaan pengguna.
Dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ditegaskan bahwa PSE yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Lebih lanjut, Alex menyatakan pendaftaran PSE tidak dipungut biaya apapun dan diberlakukan setara terhadap semua platform, baik yang bersifat laba maupun nirlaba termasuk PSE publik seperti Wikimedia Foundation.
“Hal ini dilakukan untuk melindungi publik, juga melindungi platform itu sendiri, dalam hal ini Wikimedia, agar terlindungi secara hukum,” pungkasnya.




