spot_img

Noel Diduga Minta Rp 3 Miliar dari Kasus K3

KNews.id – Jakarta – Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai ‘sultan’ Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, menyebut eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) pernah meminta uang Rp 3 miliar.

Bobby mengatakan uang itu untuk penyelesaian surat pemeriksaan terkait sertifikasi K3.

- Advertisement -

Hal itu disampaikan Bobby saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

Mulanya, Bobby mengatakan saat itu ada surat pemeriksaan terkait dengan sertifikasi K3 dari Kejaksaan. Dia mengatakan Noel meminta uang Rp 3 miliar dengan istilah 3 meter untuk menyelesaikan terkait surat pemeriksaan tersebut.

- Advertisement -

“Saudara bertukar nomor HP dengan terdakwa Immanuel sejak kapan ini? Apakah pada pertemuan yang pertama tadi atau bagaimana?” tanya jaksa.

“Pada saat pertemuan pertama, saya diminta untuk mencatat nomor saya di kertas yang ada di meja beliau tersebut pada saat itu. Kemudian, pada saat itu beliau mengatakan ‘sudah diselesaikan saja itu dipenuhi 3 meter’ ngomongnya seperti itu,” jawab Bobby.

“Tiga meter itu berapa itu?” tanya jaksa.

“Pada saat itu saya bertanya ‘maksudnya bagaimana bang?’, ‘ya diselesaikan aja 3 meter’,” jawab Bobby.

“Saudara manggilnya ‘Bang’, gitu?” tanya jaksa.

“Iya, kemudian dipenuhi aja 3 meter. Kemudian pada saat itu saya mengatakan, ‘apakah tidak bisa kurang bang’, terus yang bersangkutan menyampaikan, ‘itu sudah murah’ katanya,” jawab Bobby.

- Advertisement -

Bobby mengatakan Noel menunjukkan lembar disposisi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dia mengatakan Noel mengaku bisa menyelesaikan kasus tersebut.

“Apa hubungan antara case yang ada sekarang ini, kasus yang ada sekarang ini dengan terdakwa Immanuel ini?” tanya jaksa.

“Beliau katanya merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat pemeriksaan tersebut, karena pada saat itu beliau menunjukkan seperti lembar disposisi yang di HP, tapi saya tidak tahu persis atau detail apakah benar itu lembar disposisi untuk menindaklanjuti terkait hal tersebut,” jawab Bobby.

“Dia mengatakan kepada Saudara bisa menyelesaikan kasus Saudara itu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Bobby.

Bobby mengatakan uang Rp 1,5 miliar diserahkan dari terdakwa Sekarsari dan Supriadi. Kemudian, kekurangan Rp 1,5 miliar dipenuhi dengan hasil penjualan mobil Bobby.

“Kemudian, kekurangannya Rp 1,5 M lagi dari mana?” tanya jaksa.

“Kekurangannya Rp 1,5 m itu saya akhirnya menjual salah satu kendaraan saya untuk bisa menutupi Rp 1,5 M-nya lagi,” jawab Bobby.

Bobby mengatakan total uang Rp 3 miliar untuk memenuhi permintaan Noel itu berasal dari pengurusan sertifikasi K3.

“Itu uang-uang yang dikumpulkan untuk memenuhi permintaan terdakwa Immanuel Ebenezer ini, apakah ini uang-uang non teknis PJK3 dalam Pengurusan sertifikat?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Bobby.

“Termasuk mobil Saudara tadi?” tanya jaksa.

“Iya, betul,” jawab Bobby.

Dakwaan Noel
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Singkat cerita, pemerasan pun dilakukan. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

(NS/DTK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini