spot_img

Kasus Air Keras Aktivis KontraS Masuk Pengadilan Militer, Polri Buka Peluang Seret Pelaku Sipil

KNews.id – Jakarta – Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pelimpahan berlangsung pada Kamis (16/4). Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sudah membuat laporan kepolisian kepada Bareskrim Polri.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra, laporan TAUD kepada Bareskrim Polri akan diproses sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku. Bila memang ada keterlibatan pelaku sipil, dia menjamin Polri akan melaksanakan proses hukum.

- Advertisement -

”Jadi, laporan itu akan dipelajari oleh penyidik Polri untuk memastikan apakah memang ada tersangka dari kalangan sipil yang terlibat dalam kasus ini. Kalau sekiranya memang ada pihak sipil yang terlibat dalam tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu, maka mau tidak mau akan dilakukan penyidikan dan kemudian sampai kepada penuntutan secara koneksitas nanti,” terang dia.

Kemungkinan penanganan kasus secara koneksitas, lanjut Yusril, terbuka jika ditemukan pelaku sipil. Namun demikian, dia mengingatkan bahwa saat ini belum ditemukan adanya pelaku dari unsur sipil. Karena itu, Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut sejak awal melimpahkan penangannya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

- Advertisement -

”Memang perkara itu sudah dialihkan dari kepolisian kepada POM TNI oleh karena memang tidak ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil. Tapi, kalau sekiranya besok, berdasarkan laporan-laporan dari berbagai pihak, dan polisi melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa memang ada tersangka dari kalangan sipil, mau tidak mau perkara ini akan menjadi perkara koneksitas,” jelas Yusril.

Perkara koneksitas, lanjut dia, sudah diatur dalam KUHAP Baru, Undang-Undang (UU) tentang Pengadilan Militer, dan UU TNI. Saat ini, masyarakat hanya perlu menunggu perkembangan penanganan kasus oleh Polri. Dia pun menjelaskan, saat ini UU Pengadilan Militer memang belum diamandemen. Secara keseluruhan ada 3 UU yang mengatur mengenai peradilan bagi prajurit TNI aktif.

”Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Pengadilan Militer, undang-undang itu menegaskan bahwa dimana dia akan dituntut itu tergantung pada subjeknya. Kalau subjeknya adalah prajurit militer, maka dia akan diadili di Pengadilan Militer, meskipun dia melakukan tindak pidana umum. Misalnya melakukan penganiayaan, melakukan pencurian, dan sebagainya,” ungkap dia.

Sementara itu, UU TNI melihat jenis tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit tersebut. Jika pelanggaran hukum yang dilakukan menyangkut tindak pidana umum, maka prajurit itu harus diadili di pengadilan umum. Jika tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kemiliteran, maka akan prajurit yang bersangkutan diadili di Pengadilan Militer.

”Tapi, Undang-Undang TNI itu menyatakan itu berlaku jika Undang-Undang Pengadilan Militer-nya sudah diubah. Undang-Undang Pengadilan Militer itu sampai hari ini nggak pernah diubah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dalam KUHAP Baru, yang dilihat adalah aspek kerugiannya. Jika tindak pidana yang dilakukan menimbulkan kerugian di kalangan sipil, maka harus dituntut di pengadilan umum. Apabila merugikan kepentingan militer, harus dituntut diproses di Pengadilan Militer.

- Advertisement -

”Bagaimana menyerasikan 3 undang-undang itu, akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang Undang-Undang Pengadilan Militer itu belum diubah, maka apabila pelakunya adalah prajurit TNI, apapun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer. Karena itulah perkara ini dialihkan penyidikannya dari kepolisian kepada POM TNI,” ucap Yusril.

Namun demikian, dia menekankan kembali, bila penanganan kasus tersebut bekrembang dan ditemukan bukti-bukti baru keterlibatan pelaku dari unsur sipil, maka perkara itu menjadi koneksitas. Prajurit TNI aktif tetap diadili di Pengadilan Militer, sedangkan pelaku sipil diproses lewat pengadilan umum.

”Jadi sebelum sepenuhnya KUHAP berlaku terkait dengan masalah ini, terkait juga dengan Undang-Undang TNI, yang terasa mendesak sebetulnya adalah mengubah Undang-Undang tentang Pengadilan Militer itu sendiri,” ujarnya.

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini