spot_img

“Sudah Bisa Tidur Nyenyak”, Status Tersangka Rismon Sianipar Resmi Dicabut

KNews.id – Jakarta – Status tersangka Rismon Sianipar di kasus ijazah Jokowi resmi dicabut. Rismon Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi. Adapun penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon.

- Advertisement -

Upaya mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik dan meminta maaf ke Jokowi, membuat Rismon bisa tidur nyenyak. Kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026), Jahmada Girsang memegang surat dalam sebuah map tembus pandang.

Pada bagian atas tertulis dengan huruf kapital ‘Pencabutan Penetapan Tersangka’. Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi.

- Advertisement -

“Sudah bisa tidur nyenyak,” kata Rismon sambil tersenyum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang menuturkan finalisasi SP3 sudah digelar pada hari ini. Jahmada tampak membawa dokumen surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka. Menurutnya penetapan SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

“Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan,” terangnya.

Namun intinya SP3 Rismon Sianipar sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final,” tukasnya.

Jahmada menerangkan definitif hukum secara detail perihal SP3 akan disampaikan bersama dengan para pelapor Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Maret Samuel Sueken. Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

- Advertisement -

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Rismon Sianipar Somasi Dokter Tifa Usai Terbit SP3

Sebelumnya hasil penjualan buku Jokowi’s White Paper membuat ahli digital forensik, Rismon Sianipar, bakal melakukan somasi terhadap pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Buku Jokowi’s White Paper ditulis oleh Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan Roy Suryo yang berisi terkait hasil penelitian ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Adapun buku tersebut pertama kali dirilis pada 18 Agustus 2025 lalu. Namun, seiring berjalannya waktu, Rismon membantah seluruh hasil penelitiannya sendiri di dalam buku tersebut dan berbalik arah mengakui ijazah Jokowi adalah asli.

Dia mengklaim perubahan pengakuannya tersebut setelah melakukan penelitian ulang selama dua bulan. Dalam somasi yang dilakukan, Rismon akan meminta adanya audit terhadap rekening terkait penjualan buku Jokowi’s White Paper.

Dia menyebut rekening yang digunakan adalah milik Dokter Tifa. Ia menyebut audit perlu dilakukan karena ada dugaan ketidakterbukaan dari Dokter Tifa terkait hasil penjualan buku tersebut.

“Saya dan kuasa hukum saya, Bang Jamadha Girsang, akan mensomasi Anda Bu Tifa untuk kita audit rekening-rekening penjualan buku JWP (Jokowi’s White Paper) yang selama ini Anda pegang secara sepihak dan absolut,” katanya dikutip dari YouTube Balige Academy, Sabtu (11/4/2026).

Selain itu, Rismon juga meminta Dokter Tifa menarik seluruh hasil penelitiannya yang tertuang dalam buku Jokowi’s White Paper. Namun, dia tidak mempermasalahkan penjualan buku tersebut terus dilakukan tetapi dengan harus tanpa adanya hasil penelitian darinya. Rismon menegaskan jika somasi darinya tidak digubris, maka dirinya akan menempuh jalur hukum.

“Keluarkan tulisan saya 468 halaman itu dari buku JWP. Anda harus mengeluarkan itu. Silahkan lanjutkan penjualan JWP tapi hanya tulisan Anda semua. Pak Roy Suryo 49 halaman, dan Anda (Dokter Tifa) 164 halaman, jadi 220 sekian halaman saja.”

“Silahkan itu Anda jual secara absolut tetapi ada konsekuensi hukum jika Anda tanpa seizin saya tetap memproduksi, mencetak, dan menjual tulisan saya,” tegasnya.

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini