spot_img

Tersangka Kasus Ijazah Joko Widodo, Dokter Tifa Tolak Tawaran Restorative Justice

KNews.id – Jakarta – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku telah dibujuk oleh dua orang berinisial AA dan FA untuk mengajukan restorative justice (RJ). Kedua orang tersebut disebutnya berasal dari kubu Jokowi.

“Bahwa memang ada permintaan atau ada bujukan untuk kami melakukan restorative justice yang dilakukan oleh dua oknum yang bernama AA dan FA,” ucap Dokter Tifa saat memenuhi wajib lapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).

- Advertisement -

Dokter Tifa menegaskan tidak tergoda dengan bujukan tersebut dan tetap fokus pada pokok perkara.

Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyatakan akan terus memperjuangkan hasil penelitian terkait ijazah Jokowi yang diyakini 99,9 persen palsu.

- Advertisement -

“Kami tetap terus menjaga agar pokok perkara ini terus bisa mencapai pada keadilan dan kebenarannya,” tukasnya.

Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman.

Mekanismenya dilakukan melalui dialog, mediasi, dan kesepakatan damai yang melibatkan semua pihak terkait.

Minta SP3

Dokter Tifa juga meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi seluruh tersangka.

Dia menuding Polda Metro Jaya telah melakukan maladministrasi sebab SP3 hanya berlaku untuk sebagian tersangka.

“Kita lebih baik memfokuskan energi kita untuk melakukan bantuan meluruskan maladministrasi yang terjadi. Kami ingin meluruskan undang-undang ini agar tepat dilakukan oleh Polda Metro Jaya kalau Polda Metro Jaya tidak bisa melakukan dengan terpaksa kami akan melakukan gugatan itu lebih baik bagi kami,” tukasnya.

- Advertisement -

“Kalau memang sudah tidak ada lagi yang bisa dilakukan terhadap perkara ini dengan legowo Polda Metro Jaya harus SP3 jangan bawa-bawa lagi nama-nama yang lain seperti yang terjadi pada surat yang baru kami terima tanggal 30 Maret 2025, yang indikasinya jelas bahwa ada upaya memperpanjang waktu terhadap perkara ini,” tambah Dokter Tifa.

Soroti Sprindik

Pengacara Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menyoroti proses hukum yang tengah berjalan terkait penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penghentian penyidikan (SP3).

Menurutnya, dalam ketentuan hukum yang berlaku, sprindik tidak boleh diterbitkan secara ganda karena berpotensi melanggar prinsip due process of law.

“Sprindik itu tidak boleh ganda menurut putusan MK jika membuat sprindik baru, maka sprindik lama harus dihapus, harus dibatalkan tidak boleh ada sprindik yang dobel-dobel, jadi intinya semua yang dilakukan itu due process of law yang tidak wajar dengan adanya SP3 tiga orang ini,” kata Abdullah.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini