spot_img

KPK Sita Uang dan Dokumen dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Bekasi

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar barang bukti yang disita dalam penggeledahan Politikus PDIP dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi suap Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang — juga politikus PDIP.

Berdasarkan informasi, penggeledahan pertama ini menyasar kediaman Ono Surono di wilayah Bandung Jawa Barat, Rabu (01/04/2026).

- Advertisement -

Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Saudara ONS [Ono Surono],” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Kamis (02/04/2026).

Dalam perkara ini, KPK menjerat seorang swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Ade Kuswara untuk mendapatkan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. Penyidik menuduh Sarjan memberikan uang Rp11,4 miliar kepada Ade agar sejumlah perusahaannya yaitu PT Zaki Karya, CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri mendapatkan tender proyek pemerintah.

- Advertisement -

Berdasarkan penelusuran, penyidik kemudian menemukan pengusaha bernama Sarjan tersebut ternyata turut memberikan uang kepada politikus PDIP lainnya yaitu Ono Surono sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, dan Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Akan tetapi, lembaga antirasuah ini belum pernah mengungkap apa alasan Sarjan turut memberi uang kepada politikus PDIP di DPRD Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi.

KPK pun telah memeriksa Ono Surono dan Nyumarno sebagai saksi usai operasi tangkap tangan terhadap Ade Kuswara dan Sarjan. Rencananya, KPK akan kembali memeriksa Ono Surono salah satunya untuk mengonfirmasi temuan penyidik saat melakukan penggeledahan.

Bantah Tuduhan Penggeledahan Tak Sah

KPK juga buka suara terhadap tuduhan kuasa hukum Ono Surono yang menuding penggeledahan rumah kliennya di Bandung tak sah. Hal ini merujuk pada sejumlah tuduhan soal keberadaan saksi hingga keberatan terhadap penyitaan sejumlah barang.

Budi Prasetyo mengklaim, pelaksanaan penggeledahan rumah Ono Surono di Bandung telah memenuhi prosedur yang diatur dalam Pasal Pasal 113 ayat 4 KUHAP. Pada saat peristiwa, kata dia, penyidik didampingi sejumlah saksi termasuk tuan rumah. Beberapa di antaranya adalah Istri Ono Surono, keluarga, dan pimpinan perangkat lingkungan setempat.

KPK juga membantah telah mencabut, mematikan, dan mematikan CCTV. Menurut Budi, CCTV justru dimatikan oleh pihak keluarga. Penyidik hanya melakukan pengecekan namun tidak melakukan penyitaan terhadap CCTV tersebut.

“Kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur,” ujar Budi.

- Advertisement -

(RD/BLT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini