spot_img

KPK Ungkap Aliran Dana Kasus Kuota Haji, Gus Alex Terima Rp30.000 Dolar

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham (ISM), diduga memberikan uang kepada beberapa pihak yang berkaitan dengan Kementerian Agama, salah satunya Gus Alex.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ISM diduga menyerahkan uang sekitar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

- Advertisement -

“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026), seperti dilansir dari Antara.

Asep menjelaskan, pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan posisi Gus Alex sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam berbagai urusan di Kementerian Agama.

- Advertisement -

“Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA,” jelas dia.

Selain itu, KPK juga menduga adanya aliran dana kepada Hilman Latief (HL) saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Uang tersebut diduga diberikan oleh Ismail Adham dalam bentuk valuta asing.

“ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi,” kata Asep.

Jika dikonversikan berdasarkan kurs per 30 Maret 2026, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 156 juta. Asep menambahkan, bahwa penerimaan uang oleh Hilman Latief juga diduga terkait posisinya sebagai representasi Menteri Agama saat itu.

“Penerimaan sejumlah uang oleh HL dari para tersangka karena diduga sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.

Perjalanan Kasus

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.

- Advertisement -

Perkembangan berikutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian tersebut mencapai Rp622 miliar.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka. Yaqut Cholil ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Gus Alex pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjadi tahanan rumah, yang kemudian dikabulkan KPK sejak 19 Maret 2026.

Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengalihan status penahanan Yaqut kembali menjadi tahanan rutan. Sehari berselang, tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK.

Terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Kasus ini terus berkembang dengan dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat, sekaligus menyoroti praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji nasional.

(RD/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini