spot_img

Jelang Deadline, 94 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta ke KPK

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hingga 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya periodik tahun 2025.

Sementara 94.542 atau 12,17% lainnya belum belum melaporkan hartanya kekayaannya.

- Advertisement -

“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Meski begitu, KPK mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif.

- Advertisement -

Dia mengatakan, capaian ini mencerminkan meningkatnya kesadaran Penyelenggara Negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Budi menuturkan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara.

“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” ujarnya.

Tiga hari terakhir pelaporan LHKPN

Budi mengatakan, masih ada waktu tiga hari lagi menjelang batas akhir pelaporan, pihaknya mengimbau Pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh PN/WL di lingkungannya memenuhi kewajiban pelaporan.

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” tuturnya.

Budi mengatakan, seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

- Advertisement -

Ia mengatakan, pelaporan LHKPN bersifat self assesment, sehingga dituntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap.

“Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan,” katanya.

KPK juga terus membuka layanan bantuan dan pendampingan bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan.

Untuk informasi lebih lanjut, PN/WL dapat mengakses laman elhkpn.kpk.go.id, menghubungi email layanan di elhkpn@kpk.go.id, maupun call center KPK 198.

“Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan. KPK berharap, hingga batas waktu pelaporan berakhir, tingkat kepatuhan dapat semakin meningkat dan optimal, sehingga memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia,” ucap dia.

(RD/KPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini