spot_img
Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
spot_img

Kasus Suap Proyek, KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis Rejang Lebong

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi pada 13–15 Maret 2026 dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penyidik menggeledah kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, kantor Dinas Pendidikan Rejang Lebong, serta rumah para tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPRPKP. “Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar,” ujar Budi dikutip dari Antara pada Senin, 16 Maret 2026. Selain uang tunai, Budi mengatakan penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari berbagai lokasi penggeledahan tersebut.

- Advertisement -

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pada 10 Maret 2026, KPK membawa bupati dan wakil bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. KPK kemudian mengumumkan identitas para tersangka pada 11 Maret 2026, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

- Advertisement -

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026. KPK menduga Fikri Thobari meminta uang suap atau imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut. Ia diduga meminta uang itu untuk mengumpulkan dana yang rencananya akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi warga.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini