spot_img
Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
spot_img

RPerppu Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Tuai Sorotan

KNews.id – Jakarta – Rencana pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara belakangan ini mencuat di media.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi menyatakan RPerppu ini berpotensi mengubah secara fundamental arsitektur hukum pidana Indonesia. ”Alih-alih menjadi instrumen pemulihan ekonomi, Perppu ini berisiko menciptakan penegakan hukum ekonomi yang terlalu kuat, terlalu luas, dan terlalu minim pengawasan,” ucapnya lewat keterangan resmi pada Senin, 16 Maret 2026.

- Advertisement -

Dalam dokumen draf RPerppu yang beredar luas di masyarakat disebutkan bahwa pertimbangan aturan ini adalah kejahatan kerah putih alias white collar crime, saat ini telah bertransformasi menjadi kejahatan sistemik, terorganisasi dan lintas batas yang mengancam stabilitas pertumbuhan dan perekonomian negara.

Selain itu, kebocoran aset negara yang berasal dari praktik di sektor sumber daya alam, manipulasi pasar, serta kejahatan siber finansial dianggap semakin kompleks dan sulit ditangani dengan regulasi yang ada. Sehingga pemerintah mengusulkan pembentukan kerangka hukum baru yang bertujuan mempercepat penegakan hukum di sektor ekonomi, memulihkan kerugian negara, dan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani kejahatan ekonomi secara terpadu.

- Advertisement -

Alwi menyoroti beberapa pasal dalam RPerppu ini. Salah satunya adalah Pasal 4 yang berpotensi menimbulkan konflik antarlembaga. Pasal ini memberi kewenangan kepada Satgas untuk mengambil alih penyidikan dari instansi lain apabila suatu perkara dianggap mengancam perekonomian negara.

“Artinya, satgas berpotensi mengambil alih perkara yang sebelumnya ditangani oleh Kepolisian dan KPK. Kewenangan ini berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan sekaligus memperkuat posisi Kejaksaan sebagai aktor dominan dalam penegakan hukum ekonomi,” ucapnya.

Ia juga menyoroti Pasal 5 soal pembukaan rahasia bank. Bunyinya adalah ‘untuk kelancaran penyelidikan, permintaan keterangan, data, dan informasi kepada penyedia jasa keuangan oleh Satgas dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan perbankan.

Menurut Alwi, langkah ini memang dapat mempercepat proses asset tracing. Namun di sisi lain, mekanisme ini juga menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan privasi finansial serta potensi penyalahgunaan data keuangan oleh jaksa. Ia juga menyoroti aturan denda damai dalam Pasal 6 yang berisiko menciptakan praktik tawar-menawar hukum yang rawan penyalahgunaan.

Selain itu, Alwi juga menyatakan regulasi ini berisiko memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan investor jika diterapkan tanpa pengawasan yang kuat. “Definisi tindak pidana ekonomi yang luas, kewenangan penyitaan aset yang besar, serta konsentrasi kekuasaan pada satu institusi dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha,” ucapnya.

RPerppu ini dapat menawarkan instrumen baru untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dan memperkuat penanganan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks. Namun di sisi lain, konsentrasi kekuasaan penegakan hukum, definisi tindak pidana ekonomi yang sangat luas, serta mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan menimbulkan potensi penyalahgunaan yang tidak kecil.

- Advertisement -

Pemerintah belum menjelaskan secara rinci soal rencana lanjutan pembahasan RPerppu ini. Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan bahwa RPerrpu ini belum akan dibahas.

“Banyak yang bertanya pada saya tentang katanya rencana pemerintah mau menerbitkan Perppu terkait dengan masalah ekonomi. Tapi kami belum pernah mendengar masalah itu dibahas dan kepada kami juga tidak pernah disampaikan. Setelah saya koordinasi dengan Kementerian Sekretaris Negara memang belum ada rencana,” ucap Yuzril di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini