spot_img
Jumat, Maret 13, 2026
spot_img
spot_img

Saham hingga Simpanan Bank Wajib Pajak Kini Masuk Basis Data Geospasial DJP

KNews.id – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat pemanfaatan data untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memasukkan berbagai data keuangan wajib pajak, mulai dari saham, deposito hingga aset lainnya, ke dalam basis data geospasial.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengayaan data tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan berbagai sumber informasi yang dimiliki otoritas pajak. Menurutnya, DJP saat ini terus melakukan enrichment terhadap data yang masuk dari berbagai sumber, termasuk data transaksi dan data keuangan wajib pajak.

- Advertisement -

“Data yang masuk dari berbagai macam sumber, baik itu  data terkait transaksi keuangan, data keuangan maupun transaksi keuangan itu ada macam-macam. Ada data aset, data liability, data investasinya, data keuangan yang lain, misalnya depositnya, simpanan bank-nya, data sahamnya, data investasinya  dan lain-lain,” kata Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam database geospasial yang telah dimiliki DJP. Melalui sistem ini, otoritas pajak dapat memetakan informasi ekonomi wajib pajak secara lebih komprehensif.

- Advertisement -

Selain itu, pengayaan data juga dilakukan secara berkelanjutan dengan menambahkan informasi baru dari berbagai sumber data eksternal.

(NS/KNT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini